Gubernur Arinal: Gratifikasi Bagian Korupsi

Bandar Lampung LAMPUNG Peristiwa PROVINSI TERBARU

BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, gratifikasi adalah bagian dari korupsi dan merupakan kejahatan yang harus diberantas.

Bahkan, Arinal menyatakan, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja. Namun, yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.

Hal itu disampaikan Gubernur Arinal saat membuka Kuliah Umum dan Seminar Nasional dengan tema “Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya” di Gedung Pusiban, Selasa (11/04/2023).

“Saya berharap, kegiatan ini dapat memberikan pedoman bagi pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi, memberikan kejelasan peran, tugas dan tanggung jawab para pihak serta aparatur terkait pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa membangun sumber daya manusia (SDM) yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Karena, tanpa disadari, Gratifikasi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum.

“Seperti memberi hadiah, kepada pejabat, aparatur atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasan ini, lama kelamaan akan menjadi bibit korupsi yang nyata,” tukasnya.

Dikatakan Arinal, dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKPK) No: 2/2019, tentang pelaporan Gratifikasi yang secara umum, berisikan tentang prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan dan terkait kedinasan, maka setiap pejabat pemerintah harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat pada kapasitas jabatan dilevel manapun.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di lingkungan Pemda se-Lampung yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana yang disampaikan secara virtual mengatakan, bahwa Gratifikasi sarat keterhubungannya dengan jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Karena, memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki itu tidak diperbolehkan, dan termasuk dalam tindak pidana orupsi.

“Memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan itu suatu saat pasti ada iming-iming balas budi yang akan dipetik dikemudian hari, ini tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Wawan juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk pengusaha dan swasta agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada para pejabat, karena dapat berindikasi sebagai gratifikasi.

“Gratifikasi itu lebih berat hukumannya dibandingkan suap, suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua tahun penjara, tapi kalau gratifikasi, jika terbukti maka hukumannya minimal 4 tahun. Oleh karenannya mulai tahun ini, setelah seminar ini, jangan lagi menerima gratifikasi, tolak saja, kalau tidak sempat ditolak, laporkan kepada KPK,” tukasnya. (kmf/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *