Sidang Paripurna LKPJ Bupati Lampung Utara, Dipimpin Langsung Ketua DPRD

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Sidang Paripurna DPRD Lampung Utara dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun anggaran 2022 di ruang sidang utama gedung DPRD kabupaten Lampung Utara, Selasa (11/4/2023).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wansori SH. didampingi Wakil Ketua I, Madri Daud dan Wakil ketua II, Dedi Sumirat dari 45 anggota DPRD sidang paripurna dihadiri oleh 24 anggota dewan.

Dalam sambutannya Bupati Lampung Utara menyampaikan kewajiban kepala daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada menteri melalui Gubernur berdasarkan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan, LKPJ kepada DPRD, dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 71, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah yang disampaikan kepada DPRD untuk dibahas guna rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.

”Dalam pasal 71 ini juga, pada ayat 2 dinyatakan bahwa LKPJ kepala daerah disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Bupati.

LKPJ ini lanjut dia, Merupakan laporan pencapaian kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dalam satu tahun anggaran.

”Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah adalah wujud dari akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022,” pungkasnya. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *