Wagub Lampung Ajak Warga Lamtim Berantas Narkoba

Bandar Lampung DAERAH LAMPUNG Lampung Timur PROVINSI

LAMPUNG TIMUR (MDSnews)-Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia meminta seluruh warga Banjar Agung Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), terus membantu, dan bersinergi dengan pemerintah dalam mengawasi pencegahan peredaran narkoba.

Harapan tersebut, disampaikan Mbak Nunik sapaan akrab Wagub Lampung saat membuka sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3PGN) serta Pembinaan Desa Bersih Narkoba (Bersinar), di Balai Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lamtim, Rabu (12/04/2023).

Wagub Nunik mengatakan, pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai sejak dini, karena peyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan masa depan anak bangsa.

“Harus masa depannya baik, karena masa depan anak cucu kalian adalah masa depan kalian, kita yang harus menyelamatkan dari sekarang salah satunya adalah harus dipastikan selamat dari narkoba,” ujarnya.

Dia juga meminta kepada orang tua, terutama yang memiliki anak remaja untuk selalu mengawasi perkembangan dan pergaulan anaknya agar terhindar dari narkoba.

Menurutnya, kelompok remaja merupakan usia yang paling rentan menjadi sasaran peredaran narkoba.

“Usia remaja sedang proses mencari jati diri, jadi harus menjadi perhatian. Karena, usia-usia rawannya adalah saat remaja,” ujarnya.

Nunik mengatakan, masyarakat Lamtim, bisa mendapatkan pembangunan yang maksimal, dan ekonominya terjamin.

Untuk diketahui, tahun 2021 Polda Lampung telah berhasil menyita sebanyak 333.442,85 kg sabu-sabu, dan tahun 2020 sebanyak 299.307,85 kg sabu-sabu.

Kemudian, jenis ekstasi tahun 2021 sebanyak 124.862,00 butir. Sementara, tahun 2020 sebanyak 71.632,00 butir.

Data tersebut, menunjukan bahwa adanya peningkatan yang cukup signifikan peredaran narkotika di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lamtim yang masuk dalam zona merah peredaran narkotika.

Untuk mendukung program P3PGN, Pemprov Lampung menerbitkan Perda No: 1/2019, dan Pergub No: 44/2019, Pelaksana Perda No: 1/2019. (Red/kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *