Rekomendasi BPK: Sekretaris DPRD Tubaba Lalai

DAERAH LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT (MDSnews)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menyatakan, Sekretaris DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), lalai dalam melaksanakan pengendalian, dan pengawasan belanja pada satuan kerja (Satker) masing-masing sesuai ketentuan. Hal itu terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023, tanggal 19 Januari 2023

Dalam rekomendasinya, BPK memerintahkan Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, Zaidirina agar memberikan sanksi kepada Sekretaris DPRD, yang lalai dalam melaksanakan pengendalian, dan pengawasan belanja pada satuan kerjanya masing-masing sesuai ketentuan.

Kemudian, BPK merekomendasikan
Sekretaris DPRD, memberikan sanksi kepada PPK, dan PPTK terkait belanja tenaga kebersihan, melaksanakan belanja barang, dan jasa sesuai ketentuan pemilihan penyedia, dan dalam penyusunan kontrak membuat rincian komponen sesuai keinginan.

Menyikapi temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas Belanja Daerah Tubaba tahun 2022, DPD LSM KAMPUD mendesak Pj Bupati Zaidirina menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

“Kami berharap, Pj Bupati Zaidirina bersikap tegas, dengan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah pejabat Sekretariat DPRD yang direkomendasikan BPK RI Lampung,” kata Ketua Umum DPD LSM KAMPUD, Seno Aji saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (16/04/2023).

Selain itu, Seno juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait temuan BPK yang merugikan negara tersebut.

Ia mengatakan, temuan BPK RI terhadap kekurangan volume komponen atas belanja tenaga kebersihan senilai Rp47.300.000, di Sekretariat DPRD Kabupaten Tubaba tentunya, menjadi preseden buruk terhadap penggunaan keuangan daerah.

“Seharusnya, pengguna anggaran, dan pihak ke-3 penyedia jasa tenaga kebersihan bersikap kooperatif untuk segera menindaklanjuti temuan dari BPK RI Perwakilan Lampung. Karena, upaya pengembalian atas temuan tersebut, ada mekanisme sesuai ketentuan baik dari proses, dan waktunya. Apabila, pengguna anggaran, dan pihak ke-3 tidak kooperatif segera menyelesaikan temuan BPK RI, maka kita rekomendasikan untuk diselesaikan menggunakan langkah penegakan hukum,” jelas Seno.

Seno juga menyatakan, terkait temuan adanya kejanggalan pada duplikasi pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat (Reses) senilai Rp59. 140.000, dapat menjadi pintu awal untuk dilakukannya proses penegakan hukum, karena dengan adanya temuan tersebut menunjukan adanya dugaan kegiatan fiktif dan mengarah pada upaya praktik KKN sehingga tidak sesuai dengan UU No: 20/2001, tentang pemberantasan korupsi.

Temuan BPK
Diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung mengungkapkan
temuan adanya kekurangan volume komponen atas belanja tenaga kebersihan sebesar Rp47.300.000 Sekretariat DPRD, dan kekurangan volume belanja jasa kebersihan, belanja peralatan rumah tangga, dan belanja/bahan sebesar Rp14.820.000,00 serta tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp70.250.000,00 pada Sekretariat Daerah.

Selain itu, ditemukan adanya kejanggalan pada duplikasi Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan penyerapan, dan penghimpunan aspirasi masyarakat (Reses) tahap 1 dan 2 tahun 2022 di Sekretariat DPRD Tubaba sebesar Rp59.140.000,00.

Selanjutnya, berdasarkan analisis dan dokumen pertanggungjawaban atas realisasi barang, dan jasa pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah 2022, diketahui anggaran dan realisasinya sampai dengan 31`Oktober 2022.

Lalu, realisasi belanja tenaga kebersihan tahun 2022 pada Sekretariat DPRD, untuk gedung kantor dan halaman kantor sebesar Rp274.830.000,00.

Pengadaan tersebut, dilaksanakan oleh empet penyedia berbeda dengan jumlah personel tenaga kebersihan sebanyak 18 orang.

Semua penyedia tersebut, telah menerima pembayaran secara LS dari Sekretariat DPRD, untuk pekerjaan selama tahun 2022 sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani. Jenis kontrak menggunakan harga satuan (Unit Price Contract).

Hasil pemeriksaan atas HPS, dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran SP2D, dan bukti pertanggungjawaban menunjukan permasalahan adanya indikasi kontrak, hanya sebagai formalitas dan adanya pemecahan kontrak pengadaan barang dan jasa tenaga kebersihan.

Pengadaan jasa tenaga kebersihan untuk gedung kantor dan halaman kantor sebesar Rp274.830.000,00 menggunakan metode pengadaan langsung, melalui keempat penyedia yang berbeda.

Jumlah personel setiap penyedia, menyesuaikan dengan kebutuhan per lantai, dengan jumlah total tenaga kebersihan sebanyak 18 personel dengan jumlah personil masing-masing penyedia 3-5 orang.

Hasil pengujian lebih lanjut terdapat dokumen pengadaan, diketahui terdapat beberapa kelemahan. Diantaranya, salah satu pemilik CV bekerja sebagai tenaga honorer, yang dibuktikan dengan daftar nama tenaga honorer di Sekretariat Daerah.

Penunjukan empat penyedia, dilakukan pada 23 Oktober 2022. Sedangkan, kontrak dilakukan pada 1 Maret 2022. Surat penawaran dari empat penyedia, dan berita acara pembukaan penawaran oleh pejabat pengadaan dilakukan pada tanggal yang sama yaitu, 18 Februari 2022.

Kemudian, jangka waktu pelaksanaan keempat penyedia dalam surat penawaran dan kontrak hanya selama tujuh hari bukan satu tahun.

Berita acara klarifikasi teknis, dan negosiasi harga penawaran dilakukan pada 22 Februari 2022 hanya atas nilai total pekerjaan. Sedangkan, masa kontrak dibuat hanya untuk tujuh hari dan telah dibayar lunas. Seharusnya, sesuai karekteristik pekerjaan masa kontrak sampai dengan akhir tahun.

Selain itu, pada Kontrak pengadaan tidak merinci hak dan tanggungjawab masing-masing pihak dengan jelas. Berdasarkan, pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa keempat kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan tersebut tidak dirinci item pekerjaan.

Dalam dokumen penawaran dari tiga penyedia kebersihan gedung kantor (CV CI, CV WJP, CV IJ), hanya menjelaskan biaya personel, dan uraian luas ruangan yang dibersihkan beserta harga satuan dan jumlah harga.

Sedangkan, untuk penyedia kebersihan halaman (CV KAS) hanya menjelaskan biaya personil. Hal tersebut, berdampak pada BAST hasil pekerjaan pembayaran tidak menyebutkan komponen pekerjaan.

Selain itu, rincian kontrak maupun komponen biaya personil yang tercantum dalam HPS yang disusun oleh PPK diketahui tidak terdapat biaya asuransi kesehatan tetapi hanya uang lembur dan seragam.

Dari hasil permintaan keterangan dari 12 orang tenaga kebersihan, diketahui bahwa tenaga kebersihan bekerja mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, dan masing-masing menerima penghasilan sebesar Rp1.000.000,00/bulan ditambah THR sebesar Rp100.000,00/tahun. Pembayaran gaji, dilakukan secara tunai oleh penyedia jasa kepada masing-masing personil.

Selanjutnya, berdasarkan wawancara dengan PPK dan PPTK, diketahui bahwa pengadaan tersebut sudah termasuk pembelian bahan kebersihan dan personil.

Selain itu, keempat paket dokumen pekerjaan pengadaan tenaga kebersihan tersebut, disusun hanya oleh satu orang staf bagian umum, dan keuangan Sekretariat DPRD dengan pejabat pengadaan adalah pegawai dari UKPBJ.

Terkait temuan BPK RI tersebut, Pj Bupati Tubaba Zaidirina saat dikonfirmasi SKH Medinas Lampung, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Aksi bungkam juga dilakukan Sekretaris DPRD Kabupaten Tubaba, Rudi Riansyah. Pasalnya, saat dihubungi melalui WhatsApp 0822 1331 XXXX juga tidak memberikan jawaban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *