WAY KANAN (MDSnews)-Kembali warga OKU Timur dibekuk polisi Way Kanan. Kali ini, FH alias Ucok (33) warga Desa Sumber Asri Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur, dibekuk Satresnarkoba dan Polsek Buay Bahuga diduga pengedar narkoba.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Minggu (16/04/2023) mengatakan, penangkapan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Bumi Agung Wates.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Saat berada Jalan Kampung Bumi Agung Wates, petugas melihat diduga pelaku hendak melakukan transaksi barang haram tersebut, lalu petugas menghampiri, dan pelaku mencoba melarikan diri, namun kemudian dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan pelaku,” kata Sigit.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,37 gram. Empat buah korek api gas, satu Unit Handphone android merek realme warna biru milik Ucok beserta Sim card telkomsel dan satu unit sepeda motor supra fit new tanpa nomor polisi.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan, guna penyidikan lebih lanjut, maka atas tindakannya pelaku, dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)