JAKARTA (MDSnews)-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi, dan kabupaten/kota se-Lampung.
Rakor yang digelar secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (18/04/2023) tersebut, membahas anggaran infrastruktur di Provinsi Lampung yang viral di media sosial (Medsos).
Rakor yang dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni menindaklanjuti arahan Mendagri, M Tito Karnavian untuk membahas alokasi, dan pemanfaatan anggaran di Lampung.
Fatoni menyatakan, Rakor kali ini membahas anggaran infrastruktur provinsi, dan abupaten/kota se-Lampung, serta penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Lampung.
Fatoni menyatakan, Pemprov dan Pemda kabupaten/kota di Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah, dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.
“Hal ini, sesuai dengan amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019. Dan, pergeseran alokasi anggaran dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) PP No: 12/2019,” kata Fatoni.
Kemudian, lanjutnya, apabila BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) PP No: 12/2019, maka BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Selain itu, imbuhnya, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia.
Bahkan, Fatoni menyatakan, alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur, dapat dialihkan guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat. Khususnya, mengenai sarana dan prasarana infrastruktur. Seperti yang tercantum dalam Pasal 298 UU No: 23/2015, tentang Pemerintah Daerah.
“Pemda harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengoptimalisasi dana transfer Pemprov, dan Pemda kabupaten/kota. Tidak hanya itu, Pemda juga dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” tukasnya.
Diketahui, dalam Rakor tersebut Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan, kondisi APBD Provinsi Lampung, termasuk anggaran untuk infrastruktur.
Penjelasan APBD juga disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terkait anggaran infrastruktur sampai dengan tahun 2024 baru mengcover 65 persen jalan mantap.
Untuk diketahui, dalam Rakor tersebut Kemendagri mengingatkan Pemprov Lampung bersama Pemda kabupaten/kota, agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40 persen dari total APBD, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap. Hal itu bersifat wajib, dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 UU No: 1/2022.
Diketahui, Rakor yang digelar secara virtual tersebut, dihadiri seluruh Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktur BUMD BLUD dan BMD, Plt Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Plh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Kemudian, Rakor juga dihadiri sejumlah pejabat Pemprov, dan Pemda kabupaten/kota se-Lampung. (Bud/*)