Kejari Lampura Siapkan Langkah Hukum Guna Menyelamatkan Aset Daerah Tidak Tercatat

DAERAH Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDsNews) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat ini sedang mempersiapkan langkah langkah hukum terkait aset aset bergerak maupun tidak bergerak yang Yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Kepala kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana S.H, M.H pihak nya saat ini tengah mempersiapkan langkah langkah hukum untuk penyelamatan aset bergerak maupun tidak bergerak yang tidak tercatat yang berbeda di wilayah hukum Nya.

“Kami sedang mempersiapkan langkah langkah hukum guna menyelamatkan aset aset daerah”kata Kajari Lampura Utara Farid Rumdana melalui pesan WhatsApp Minggu (14/05/2023).

Disinggung terkait sewa Lahan Mall Ramayana yang jadi LHP BPK Ia menegaskan akan melakukan langkah hukum jika ditemukan indikasi kecurangan pihak akan menindak tegas.

“Jika nanti nya ditemukan kecurangan saya akan tindak tegas tidak ada tebang pilih” tegas Kajari Mohamad Farid Rumdana yang pernah tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

Ditambahkan Mohamad Farid Rumdana yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung ini pihak nya menghimbau aset aset bergerak yang masih di pakai agar di kembalikan pada Pemkab Lampura, “Saya menghimbau agar aset bergerak yang digunakan dan masa pinjam pakai Nya telah habis agar segera dikembalikan” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tanah dan Bangunan Mall Ramayana terletak di kelurahan Tanjung aman kecamatan Kotabumi Selatan seluas 18.854 meter persegi itu disewakan oleh Pemkab Lampura. Nilai 6000 dolar selama 25 tahun, diketahui tanah eks Mapolres Lampung Utara tersebut menurut LHP BPK RI perwakilan Lampung tahun 2021 tanah milik PT kereta api Indonesia (KAI). Sehingga pihak Ramayana telah membangun gedung pusat perbelanjaan, yang mana saat ini lantai 2 di peruntukan mall pelayanan publik oleh Pemkab Lampung Utara.

Menurut Kabid Aset BPKAD Lampung Utara Andriwan mengatakan, lahan tanah eks-Mapolres Lampura tersebut belum tercatat sebagai aset Pemkab Lampung Utara, dikarenakan saat kita ingin membuat sertifikat. Pihak PT KAI komplain menyatakan itu tanah mereka.

“Dengan dasar surat atau peta dari zaman Belanda, maka dari itu kita telah mengajukan surat ke pusat salah satunya menteri keuangan, kata Kabid Aset Andriwan belum lama ini di ruang kerjanya.

Disinggung terkait sewa mall Ramayana, menurut nya benar pihak Ramayana menyewa kepada Pemkab melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem), jika tidak salah per tahun 6000 dolar selama 25 tahun,

“Sebaiknya Abang jika ingin lebih jelas langsung ke bapak kepala badan, Pungkasnya.”

Ironisnya, tanah eks-Mapolres Lampung Utara yang belum jelas surat-menyuratnya bahkan besar kemungkinan itu milik PT KAI. Yang Disewakan kepada pihak ketiga bahkan sekarang ingin dijadikan mall pelayanan publik. Sementara itu LHP BPK Terdapat Aset Tetap berupa Satu Bidang Tanah pada Sekretariat Daerah yang masih dalam sengketa.

Diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara mencatat aset tetap tanah terhadap hasil kesepakatan ruislag tukar guling aset antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Kepolisian Daerah Lampung pada tanggal 2 Maret 2004 Nomor 190/11/04 dan B/492/111/2004 tentang Relokasi Mapolres Lampung Utara. (Rma/Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *