Partisi Hukum Dukung Langkah Langkah Hukum Kejari Lampura Terkait Sewa Lahan Mall Ramayana 

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Partisi Hukum dukung langkah langkah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan Inventarisir aset aset daerah yang tidak tercatat.

Ketua Pradi Cabang Kotabumi Karzuli Ali menuturkan, dirinya mendukung sepenuhnya sikap Kejaksaan Negeri Lampung Utara Melakukan langkah langkah hukum untuk menertibkan Aset aset daerah.

“Kita dukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Lampung Utara di bawah kepemimpinan Mohamad Farid Rumdana, yang telah memulai menyusun langkah langkah hukum tentang aset” kata Karzuli Ali saat ditemui di pengadilan negeri Kotabumi. Selasa (16/05/2023)

Seperti halnya tentang sewa Lahan Mall Ramayana dari pihak Pemkab atau pihak KAI hingga saat ini masyarakat butuh kejelasan tentang aset tersebut.

“Aset tersebut harus diusut tuntas supaya masyarakat tidak bertanya tanya persoalan sewa Lahan Mall Ramayana dari dahulu tidak ada kejelasan”pungkasnya.

Diketahui Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat ini sedang mempersiapkan langkah langkah hukum  terkait aset aset bergerak maupun tidak bergerak yang Yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Kepala kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana S.H, M.H pihak nya saat ini tengah mempersiapkan langkah langkah hukum untuk penyelamatan aset bergerak maupun tidak bergerak yang tidak tercatat yang berbeda di wilayah hukum Nya.

“Kami sedang mempersiapkan langkah langkah hukum guna menyelamatkan aset aset daerah”kata Kajari Lampura Utara Farid Rumdana melalui pesan WhatsApp Minggu (14/05/2023).

Disinggung terkait sewa Lahan Mall Ramayana yang jadi LHP BPK Ia menegaskan akan melakukan langkah hukum jika ditemukan indikasi kecurangan pihak akan menindak tegas.

“Jika nanti nya ditemukan kecurangan saya akan tindak tegas tidak ada tebang pilih” tegas Kajari Mohamad Farid Rumdana yang pernah tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Ditambahkan Mohamad Farid Rumdana yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung ini pihak nya menghimbau aset aset bergerak yang masih di pakai agar di kembalikan pada Pemkab Lampura, “Saya menghimbau agar aset bergerak yang digunakan dan masa pinjam pakai Nya telah habis agar segera dikembalikan” ujarnya.

Sementara itu sekdakab Lampung Utara  Lampung Utara Belum dapat di konfirmasi. (Rma/Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *