Ayah Tiri Dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Diduga Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Way Kanan

Way Kanan (MDsnews)- Lagi dan lagi kejadian persetubuhan anak dibawah umur terjadi lagi di Kabupaten Way Kanan, kali ini diduga SRY (36) warga Negeri Agung yang juga ayah tiri dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga (14) anak dibawah umur.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya Minggu (4/6) mengatakan, SRY dibekuk di salah satu kediaman warga di Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung, pada Senin (29/05) lalu berdasarkan laporan KS (49) ibu kandung korban di Polres Way Kanan, lantaran pelaku telah berulang kali menyetubuhi korban yang notabene anak tiri pelaku.

Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap Bunga lanjut Andre, pada Senin (29/5) pelapor dan korban serta pelaku dipanggil oleh Andi Kepala Rukun Kampung (RK) yang menjelaskan telah beredar berita di kalangan salah satu sekolah di Tanjung Rejo bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku. Dalam mediasi tersebut pelaku SRY mengakui perbuatannya bahwa pernah menyetubuhi korban.

“Dalam pengakuannya korban Bunga mengatakan bahwa telah disetubuhi oleh SRY pada tahun 2017 saat itu korban masih berusia 7 tahun duduk di bangku kelas satu SD lalu di kelas 2 SD di dalam kamar rumah korban.

“Terakhir kali persetubuhan dilakukan pelaku pada (20/5/2021) lalu, dan pelaku mengancam Bunga akan menyebarkan foto korban ke sekolah, di photo tersebut terlihat korban sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian, bukan hanya itu, ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban tidak berada di rumah melainkan sedang pergi keluar,” ujar Andre Try Putra.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku Pasal 81 ayat (3) atau 83 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *