Bandar Lampung (MDSnews) -Berawal dari laporan korban HN usia 35(tahun) beralamatkan di bandar lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung
Tersangka berusia 27 tahun berinisial AFA, ahmad febrian arahap, bin Abu hasan ashari (alm) warga Dusun 1 Desa Buyut Udik kecamatan gunung sugih kabupaten lampung tengah. Diamankan tekab 308 Satreskrim polresta bandar lampung.5/6/2023.
Berdasarkan laporan dari korban Nomor LP/B/15/III /22/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 03-maret-2022. Berinisial HN umur 35 (tahun) alamat bandar lampung, Tentang penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ahmad Febrian Arahap.
Pelaku AFA di Tangkap pada hari Senen tanggal 10 April 2023 malam pukul 18:00 wib di Pasar Sukadana Lampung Timur.
Keterangan dari korban HN (35) tahun menjelaskan pelaku dengan modus melancarkan aksi Tipu gelap pinjam dana dengan daluh meng imingi sesuatu dan apabila tidak bisa mengembalikan memenuhi janjinya tsk akan menyerahkan kendaraan mobil pribadi.semua korban ditipu dengan cara yang sama.
Untuk saat ini pelaku Ahmad Febrian Arahap telah mengakui perbuatan nya .
Dari hasil penipuan dari korban di pergunakan oleh tersangka AFA, untuk berpesta pora diclubing malam dijakarta,dan berpoya poya membeli narkoba bermain judi slot online.Pelaku juga telah mengakui ada beberapa Orang korban yang ia tipu dengan cara modus yg sama.
Selaku korban HN pelapor,mengucapkan Banyak Terima Kasih kepada tim tekab 308 presisi Polresta Bardar Lampung, Polda lampung, yang telah berhasil dalam menindak kejahatan atas laporan nya terkait penipuan dan Penggelapan yang telah dilakukan oleh tersangka AFA
HN menghimbau kepada siapa pun yang merasa tertipu oleh tersangka Ahmad Febrian Arahap agar segera dan secepatnya melaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Saat ini tersangka AFA, Ahmad Febrian Arahap dan barang bukti telah diamankan di polresta bandar lampung guna penyelidikan Penyidikan lebih lanjut.
Berkas tersangka pun sudah memasuki Tahap P-21 dan segera akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk diadili.
Terhadap tersangka, dijerat pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud pasal 372-378 KUH-Pidana Dengan pidana paling singkat 4 (Tahun) Tahun. Dan paling lama 8 (Delapan) Tahun Penjara . (*).