Pelantikan Kepala Dusun Desa Sukaraja, Pesawaran Sempat Diprotes Oleh Seorang Tokoh Masyarakat

DAERAH LAMPUNG Pesawaran

Pesawaran (MDSnews) – Pelantikan Kepala Dusun III dan V Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, sempat diwarnai protes oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Protes tersebut terjadi karena dinilai Kepala Desa Sukaraja langgar Perda No.8/2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pesawaran.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Sukaraja, Edi Syahrizal mengatakan, bahwa protes tersebut dilakukan karena dinilai Kepala Desa Sukaraja tidak mengikuti peraturan daerah Pesawaran dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Sesuai hasil seleksi berupa tes tertulis dan wawancara, peringkat pertama diraih oleh calon Kadus bernama Erik Kendanu dengan memperoleh skor nilai 469. Sedangkan peringkat kedua diraih calon Kadus bernama Junaidi dengan skor nilai 458,7,” kata dia, di kantor Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Senin (5/6/2023).

“Jadi Junaidi itu mendapat peringkat kedua, tapi kenapa malah dia yang dilantik sebagai Kadus,” timpalnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan proses pengangkatan Kadus III tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami hargai Junaidi yang sudah dilantik sebagai Kadus III, tapi saya akan langsung melaporkan proses rekruitmen ini ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pesawaran,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Gedong Tataan Darlis mengatakan, pihaknya mendapatkan nama calon Kadus dari pihak desa dan memberikan rekomendasi.

“Kalau proses perekrutan dan teknis ada di desa, dan pansel itu kan bukan memilih, menyeleksi saja dan menyerahkan dua nama sesuai aturan, terkait kepala desa mau pakai siapa ya itu sudah menjadi haknya kepala desa,” kata dia.

Dirinya memberi ruang kepada pihak-pihak yang merasa kurang puas dengan pengangkatan Kadus III untuk melaporkan hal tersebut.

“Jika masih ada pertanyaan dan ketidak puasan, ya dapat melaporkan hal itu, nanti kan dibuka aturannya, berdasar apa tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaraja Dimas Malfinas saat dikonfirmasi menerangkan, pemdes setempat melantik Kepala Dusun (Kadus) Junaidi sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Panitia seleksi sudah menyerahkan hasil kepada saya, sesuai aturan yang berlaku tugas pansel adalah memberikan rekomendasi kepada saya sebagai kepala desa dan tidak bisa mengintervensi hasil seleksi,” terangnya di Kantor Desa Sukaraja.

“Saya bawa kedua nama tersebut untuk berdiskusi dengan Camat dan terpilih lah Junaidi sebagai Kadus III,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan bahwa Junaidi dipilih berdasarkan banyak pertimbangan, yang mana menurutnya Junaidi sudah berpengalaman sebelumnya sebagai RT.

“Pertimbangan terbesarnya ya karena pengalaman, Junaidi juga sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai RT karena mau mendaftar menjadi Kadus,” jelasnya.

“Saya berharap semua pihak dapat menerima, apapun keputusannya itu sudah dengan pertimbangan yang matang,” pungkasnya. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *