Belanja Jasa Kebersihan Gedung DPRD Tubaba Diduga Fiktif Sebagian

DAERAH LAMPUNG Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews)-Belanja Jasa Kebersihan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diduga fiktif, Seketaris Dewan(Sekwan) menyatakan bahwa dirinya tidak tau menau. Ungkapan tersebut ditegaskan Rudiyansyah pada Rabu (7/6/2023) di kantor Pemkab Tubaba.

Terkait adanya beberapa paket pekerjaan dengan jenis yang hampir serupa yakni sejenis belanja jasa kebersihan, pada sekretariat DPRD Tubaba tahun anggaran 2023, dengan jumlah pagu diatas Rp.600 jutaan diduga kuat pekerjaan fiktif sebagian.

Pasalnya,belaja jasa kebersihan gedung DPRD tersebut saat di pantau awak media beberapa hari, tidak di jumpai petugas kebersihan yang memakai seragam atau pun memakai atribut petugas kebersihan yang standby di gedung DPRD.

Saat di konfirmasi Rudiyansyah selaku sekwan di kantor Bupati Tulang Bawang Barat(TuBaBa) dia menjelaskan dirinya tidak tau menahu terkait belanja jasa kebersihan tersebut dikarenakan dirinya sedang sakit semenjak dari bulan Febuari.

“Saya tidak tau menahu terkait persoalan itu di karena kan saya sakit dari bulan dua,”jelasnya

Lanjut dia kepada awak media untuk melanjutkan penulisan pemberitaan dengan logat marah.”tulis-tulis aja bila kalian berani.”ungkapnya

Sementara Eliana tande selaku PPK di kegiatan belanja jasa kebersihan gedung DPRD sudah berapa kali berusaha temui tidak pernah bisa di temui.

Di beritakan sebelumnya. Persoalan belanja jasa kebersihan seketariat DPRD TUBaBa,UKPBJ sepenuhnya kewenangan PPK.

Tulang Bawang Barat (mDs)-Disinyalir adanya dugaan persoalan belanja jasa kebersihan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TuBaBa),hal tersebut dilihat berdasarkan dari metode pekerjaan yang di lakukan dengan cara e-purchasing dan swakelola.

Budi Darma kepala Bagian Unit Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UKPBJP) Kabupaten setempat,bahwa dalam hal penetapan belanja tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dalam hal menentukan pengadaan barang/jasa di setiap satuan kerja (satker) atau Organisasi Perangkat Daerah(OPD).

“Wewenang pemaketan itu ada di PPK masing2 satker/OPD. Dan tentunya PPK mempunyai pertimbangan dalam menentukan pemaketan dalam pengadaan barang dan jasa”.ungkapnya saat di konfirmasi melalui pesan whapshap.Rabu (31/05/2023).

Dirinya juga mengatakan bahwa metode e-purchasing dengan di bawah 200 juta dilaksakan oleh Pejabat Pengadaan, namun dirinya menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di laksanakan oleh PPK/Pejabat Pengadaan yang berada pada seketariat DPRD.

“Untuk metode e-purchasing dibawah nilai 200 jt dilakukan oleh pejabat pengadaan, dan dalam hal pekerjaan diatas menggunakan pejabat pengadaan dari Sekretariat Dewan”.tegasnya.

Belanja jasa kebersihan dengan metode e-purchasing DPRD dengan dua kegiatan namun terdapat kejanggalan dalam Spesifikasi Pekerjaan Pengadaan Tenaga Kebersihan dan Spesifikasi Pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Gedung dan Halaman dengan pagu anggaran berkisar 380 juta namun seketariat menganggarkan kembali dengan metode swakelola petugas kebersihan dengan pagu kurang lebih 290 juta.dalam tersebut Budi menyarankan agar dapat di konfirmasi kepada PPK sehingga dapat memberikan sebuah penjelasan dalam belanja tersebut.

“Saya rasa lebih baik dikonfirmasikan langsung kepada PPK yang bersangkutan agar lebih jelas dasar pertimbangannya seperti apa”.urainya.

Di beritakan sebelumnya Berdasarkan informasi yang bersumber dari website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (SIRUP-LKPP) Kabupaten Tulang Bawang Barat di sekretariat DPRD pada tahun 2023 menayangkan Nama PaketA.7.2. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dengan uraian pekerjaan,belanja jasa tenaga kebersihan gedung dan halaman dengan pagu anggaran Rp.197.500.000-, Kode RUP 41777558 volume satu paket dengan metode E-purchasing

Namun masih ada lagi Nama PaketA.7.2.a Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dengan uraian pekerjaan Pengadaan Tenaga Kebersihan Pagu Rp.197.500.000-, Kode RUP 42255951 dengan metode E-purchasing volume satu paket.

Jenis kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Nama Paket: A.7.2. Petugas Kebersihan.diskripsi, petugas kebersihan dengan Pagu anggaran Rp.275.400.000-, Kode RUP 34654189 dengan metode Swakelola tipe 1.

Terdapat pula pada jenis kegiatan Layanan Administrasi DPRD Nama Paket: A.11.4. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan diskripsi Petugas kebersihan dengan Pagu anggaran Rp.20.400.000-, Dengan koe RUP 34660337 dengan metode Swakelola tipe 1.

Padahal Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah di rubah menjadi peraturan presiden nomor 12 tahun 2022. Dalam pasal 4 pengadaan barang /jasa bertujuan untuk:
Pada huruf a.menjelaskan bahwa menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang di belanjakan,di ukur dari aspek kualitas,kuantitas,waktu,biaya,lokasi dan penyedia.

Saat awak media melakukan konfirmasi ke pihak sekretariat DPRD yang membidangi kegiatan tersebut,Mudianto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membenarkan kegiatan kebersihan di gedung DPRD memiliki dua metode Swakelola dan E-purchasing.

“Untuk jasa kebersihan gedung DPRD bagian di luar gedung dan di lantai luar ruangan itu di lakukan oleh penyedia kalau yang Swakelola kita laksanakan sendiri melibatkan OB atau tenaga honorer,” ujar nya Selasa (2/5/2023).

Dirinya juga mengakui bila di DPRD ada petugas kebersihan sebanyak 38 pegawai yang di bagikan masing-masing lantai dan di setiap ruangan untuk melakukan kebersihan pada ruangan tersebut.dengan perhitungan dengan 850 ribu di setiap bulannya.dirinya juga enggan berkomentar dalam hal tata cara ataupun teknis kegiatan tersebut.dan menyarankan agar konfirmasi kepada Pengguna Anggaran ( PA) rudiyansyah selaku ketua seketariat DPRD dan Eliana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen selaku penanggung jawab anggaran dan
Pelaksana penanggung jawaban anggaran.

“Kalou untuk OB seluruh nya ada 38 0rang dan untuk gaji nya Rp.850.000,- setiap bulan nya biar jelas ke PA,PPK saya takut kesalahan menjawab nya.”elaknya.

Hingga berita ini di terbitkan Rudiansyah selaku PA dan Eliana PPK belum dapat di konfirmasi.(*/read).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *