Lampung Utara (MDsNews) – Kejaksaan Negeri Lampung utara Kembali memberikan keadilan dengan Restorative Justice (RJ). Keadilan tersebut diberikan kepada Siti Aminah (44) lantaran telah melakukan penganiayaan kepada anak tirinya. Kamis (8/6/23).
Pihak Kejari Lampura membesarkan pelaku penganiayaan anak tiri setelah, menyerahkan surat keputusan ketetapan pembebasan. Pelaku penganiayaan anak tiri dan tersangka mengaku menyesal dan mereka sepakat untuk berdamai.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana,SH,MH, menjelaskan, pembebasan ini sesuai program restorative justice atau keadilan restoratif atas persetujuan kejaksaan Agung.
“Demi hubungan baik kedua belah pihak, kami hentikan penuntutan untuk keadilan dengan Restorative Justice hal ini telah melalui beberapa tahapan’ jelas Kajari.
Kajari menambahkan Siti Aminah, warga negara ratu, sungkai utara, kabupaten lampung utara, didakwa melakukan pemukulan, lantaran anak tirinya memaksa dibelikan sepeda motor dan handphone. orang tua mencoba menasehati tetapi permintaan sang anak makin keras hingga menimbulkan kekerasan. Akhir nya bocah kelas enam SD berusia 13 tahun itu dianiaya hingga tubuhnya memar. Ibunya melakukan kekerasan lanjut nya, karena khilaf. pemukulan ini baru terjadi pertama kali.
“Sang anak rencananya hendak melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren. Ini kita dukung penuh”, pungkasnya.
Sementara itu ibu tiri korban Siti Aminah mengungkapkan penyesalan serta menyadari kekhilafannya dan meminta maaf. ia langsung memeluk anak tirinya disertai isak tangis.
Pelaku juga mengucapkannya terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung utara yang telah membantu proses pembebasan. kejari lampung utara memberikan bantuan perlengkapan alat sholat dan ngaji kepada korban.Diketahui Bocah ini sudah dirawat ibu tiri selama enam tahun. (Rama/Yon)