Lampung Tengah (MDSnews) – Korban berinisial HY (Hendri Yandi) 36 tahun, warga Kota Bandar lampung yang menjadi Korban Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta Rupiah oleh tersangka Ahmad Febrian Arahap alias (Rian) warga Dusun 1 Desa buyut udik kecamatan gunung sugih kabupaten lampung tengah.
Harapan Hendri korban penipuan dan Penggelapan meminta Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung transparan dan tidak di intervensi oleh pihak manapun agar pelaku Ahmad febrian arahap, dapat
dijatuhi hukuman maksimal atau seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Hal itu diungkapkannya kepada awak media skh medinas lampung melalui pesan whatshapp dan via telefon nya.minggu 25 Juni 2023. Siang.
peristiwa penipuan yang dialaminya itu terjadi pada bulan Maret 2021 lalu, dikediamannya dan di daerah Kab. pesawaran tersangka yakni Ahmad febrian arahap alias Rian, mendatangi korban guna Meminjam Dana dan Menjanjikan Unit Kendaraan Pribadinya dan menerima dana tersebut serta meng imingi-imingi kegiatan lain.
Tersangka sempat melarikan diri setelah perbuatannya dilaporkan ke Polresta Bandar lampung /Polda lampung,namun akhirnya tepat pada tanggal, 10 April 2023, tersangka Ahmad Febrian Arahap berhasil diciduk oleh aparat Polresta Bandar Lampung dari tempat Persembunyiannya, Dikampung Negara Nabung Kec.Sukadana dikediaman Kakak kandungnya.
Bernama Vera Yang bekerja sebagai Seorang pegawai negeri sipil (PNS ),Menjabat sebagai bendahara di Sekretariat dewan perwakilan rakyat Kabupaten. Lampung Timur.
Menurut Hendri,berkas tersangka Rian sudah memasuki P-21 dan sudah di limpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke PN.Tanjung Karang untuk Segera Proses Persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 378 subsidair Pasal 372 dari KUH-Pidana tentang penipuan dan tentang penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal selama 4.5 Tahun Kurungan atau Penjara.
“Hal itulah alasan saya selaku korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka ahmad febrian arahap.bin AlmAzhari, meminta kepada Aparat Penegak Hukum, agar menjatuhkan hukuman Maksimal kepada terdakwa tersebut.
Saya selaku Korban Menghimbau Kepada Pihak-Pihak diluar sana yang merasa kenal dan merasa tertipu ,atau dijanjikan sesuatu oleh dengan terdakwa Ahmad Febrian Arahap , agar segera untuk membuat laporan kepada pihak Yang Berwajib.” ujar Hendri. (*).