Tambang Emas Dan Barubara Marak di Waykanan di Duga Tak Berizin

LAMPUNG Way Kanan

Way Kanan (MDSnews) – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarkat yang menamakan Forum Lembaga dan Masyarakat Way Kanan Bersatu (LEM WAKTU) melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan terkait pencemaran lingkungan akibat banyaknya penambangan Emas dan Batubara yang tidak memiliki ijin resmi atau Ilegal.

Dalam audiensi tersebut Forum LEM WAKTU disambut baik dan bisa bertemu langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan, Dwi Handoyo di rumah kerjanya, Rabu (05/07).

Pada kesempatan tersebut Sarnubi, yang merupakan Ketua LSM Elang Mata Emas, meminta Pemerintah Daerah Way Kanan khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk proaktif terkait dugaan adanya pencemaran sungai yang ada di Kabupaten Way Kanan. Akibat adanya tambang liar yang marak di Kabupaten Way Kanan.

“Kita sudah mengirimkan surat resmi ke Bupati, DPRD, Polres dan DLH terkait dugaan pencermaran sungai yang dilakukan tambang emas liar dan adanya penambangan Barubara yang ada di Bukit Gemuruh,Kecamtan Waytuba ” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan, Dwi Handoyo, berterima kasih atas kedatangan kawan-kawan yang tergabung dari berbagai LSM.

Terkait banyaknya tambang ilegal baik penambagan Emas dan Batubara yang ada di Kabupaten Way Kanan, Dinas Lingkungan Hidup sudah mengirimkan surat himbawan melalui Camat, Kepala Kampung dan Tokoh Masyarakat, Namun terkait kewenangan masalah perizinan tentunya itu bukan menjadi kewenangan DLH Kabupaten, melainkan Kewenangan untuk memberikan izin adalah Kewenangan Pemerintah Pusat.

“DLH tidak ada kewenangan untuk memberikan izin terkait penambangan baik emas maupun batubara, jika memang tambang emas dan batubara yang marak di Way Kanan jika memang tidak ada izin, tentunya itu merupakan ranahnya aparat penengak hukum untuk melakukan penindakan tegas” ucapnya tegas.

Sementara Subeki Angga Saputra Ketua Forum LEM WAKTU, meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan melakukan pengawasan ataupun tindakan dalam mengantisipasi adanya dampak lingkungan yang tercemar dan kotor yang akibatkan oleh tambang ilegal.

“Kami meminta kepada DLH Way Kanan untuk melakukan tindakan dan pengawasan serta teguran tegas terkait maraknya para tambang ilegal tambang emas dan Batubara yang ada di kabupaten Waykanan, demi mengantisipasi dampak tambang ilegal yang dapat mencemari lingkungan menjadi kotor,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *