Pesawaran (MDSnews) – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Pesawaran, memastikan pungutan yang dilakukan Pemerintah Desa Pahawang telah sesuai dengan aturan.
Kabag Hukum Setdakab Pesawaran Rizki Setiawan mengatakan, Kades memiliki kewenangan membentuk Peraturan Desa (Perdes) yang dibentuk berdasarkan kewenangan dan mempedomani per undang-undangan.
“Pungutan yang dilakukan oleh BumDes Pahawang itu, sesuai dengan Perdes yang dibentuk, dan sebelum diterapkan juga mereka telah berkonsultasi dengan kami, jadi jika ada yang menyebut pemerintah desa melakukan pungli, yang memberikan keterangan wajib dapat membuktikannya,” ujarnya. Jumat (21/7/2023).
Dirinya mengatakan, sebelum pemerintah desa melakukan pungutan di wilayahnya, memang wajib diatur dengan Perdes dan untuk membentuk suatu Perdes harus mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman pembentukan peraturan di desa.
“Kalau peraturannya terkait dengan retribusi itu memang hak dari pemerintah provinsi dan kabupaten, tapi kalau desa membuat aturan terkait pungutan itu memang hak dari desa, sehingga yang dilakukan oleh pemerintah desa itu telah sesuai dengan hukum dan legal,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Desa Pahawang Ahmad Salim mengatakan, pihaknya telah mendatangi Kabag Hukum Pesawaran guna menanyakan keabsahan Perdes yang mereka terapkan kepada para agen travel yang berkunjung ke Pulau Pahawang.
“Sebelum kami menerapkan Perdes itu, kami kan sudah konsultasi dengan pihak Pemkab yang dalam hal ini Kabag Hukum, dan mereka menyutujui serta mengesahkan makanya kami berani menerapkan aturan yang telah kami buat tersebut,” kata dia.
“Dari Kabag Hukum saja mengatakan kalau pungutan yang kami lakukan tersebut telah sesuai dengan aturan Perdes yang kami buat, sehingga tidak benar terkait pemberitaan yang mengatakan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang ada di Pahawang,” katanya. (Ram)