Pesawaran (MDSnews) – Pihak Agen Travel PT. Aero Travelindo Utama menilai Kabag Hukum Pemkab Pesawaran belum mempelajari keseluruhan tentang Perda Kabupaten Pesawaran No. 6 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Restribusi Penyeberangan Air, juga Peraturan Bupati (Perbup) No.12 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Restribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Air.
Achmad Azizurrachman dari PT. Aero Travelindo Utama mengatakan, retribusi sifat pengenaannya bukanlah wajib seperti pajak, tapi pengenaan biaya atas fasilitas yang dimiliki atau yang dikelola oleh pemerintah.
“Sementara fasilitas yang dikenakan retribusi itu ada dermaganya, artinya hanya di dermaga kita diperbolehkan untuk membayar, karena kalau kita sudah bersandar di pasir seharusnya tidak bisa,” kata dia, Minggu (23/7/2023).
Dirinya mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan surat resmi yang akan dilayangkan ke komisi II DPRD Pesawaran untuk dilakukan hearing bersama Dinas Pariwisata, Kabag Hukum dan Desa Pulau Pahawang, untuk uji materi pada perbup no 64 tersebut.
“Kami sudah mempersiapkan surat permohonan hearing, surat keberatan masyarakat, pelaku wisata, dan travel agent serta surat keluhan dari travel agen sudah disiapkan semua,” ujar dia.
“Rencananya senin depan kami akan diskusi ulang. Karena ketika pertemuan dengan LBH disarankan untuk mengumpulkan surat kuasa rekan-rekan terlebih dahulu barulah mengirimkan surat permohonannya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Pesawaran, memastikan pungutan yang dilakukan Pemerintah Desa Pahawang telah sesuai dengan aturan.
Kabag Hukum Setdakab Pesawaran Rizki Setiawan mengatakan, Kades memiliki kewenangan membentuk Peraturan Desa (Perdes) yang dibentuk berdasarkan kewenangan dan mempedomani peraturan perundang-undangan.
“Pungutan yang dilakukan oleh BumDes Pahawang itu, sesuai dengan Perdes yang dibentuk, dan sebelum diterapkan juga mereka telah berkonsultasi dengan kami, jadi jika ada yang menyebut pemerintah desa melakukan pungli, yang memberikan keterangan wajib dapat membuktikannya,” kata dia, Jumat 21 Juli 2023.
Dirinya mengatakan, sebelum pemerintah desa melakukan pungutan di wilayahnya, memang wajib diatur dengan Perdes dan untuk membentuk suatu Perdes harus mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman pembentukan peraturan di desa.
“Kalau peraturannya terkait dengan retribusi itu memang hak dari pemerintah provinsi dan kabupaten, tapi kalau desa membuat aturan terkait pungutan itu memang hak dari desa, sehingga yang dilakukan oleh pemerintah desa itu telah sesuai dengan hukum dan legal,” pungkasnya. (Ram)