Pesawaran (MDSnews) – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melakukan penertiban Standar Operasional Prosedur (SOP) kelaikan kapal di wilayah perairan Pesisir Pesawaran.
Dalam penertiban tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melibatkan KSOP Kelas I Panjang, Polairud Polres Pesawaran, dan TNI AL Lanal Lampung, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pariwisata di Dermaga Ketapang Kecamatan Teluk Pandan kabupaten setempat, Jumat (28/7/2023)
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan SOP pelayaran terhadap para kapal-kapal yang ada di perairan Pesisir Pesawaran.
“Jadi aktivitas masyarakat, para wisatawan, para pebisnis kapal tongkang dan kapal-kapal para nelayan cukup padat, sehingga para kapal-kapal itu diwajibkan memiliki izin,” kata Dendi.
“Izin itu ada pas besar kapal, pas kecil kapal, sedangkan kapal di Kabupaten Pesawaran mayoritas pas kecil kapal dan mengurus izinnya pun gratis. Oleh sebab itu pemilik kapal-kapal ini harus segera mengurus izin tersebut,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, akan diadakan gerai bersama untuk menerbitkan perizinan kapal, lalu kapal yang belum mengantongi izin tidak boleh berlayar dan itu ada aturannya didalam Undang-Undang termaktub bahwa di Pelayaran itu harus terinfokan kepada KSOP.
“Di Kabupaten Pesawaran ini masih banyak dermaga-dermaga yang tidak sesuai standar, dan memang di operasionalkan untuk angkutan namun tidak berkoordinasi dengan pihak setempat.
“Ini juga menjadi buah pembahasan, yang akan kita cari solusinya sehingga setiap orang yang berlayar melalui fasilitas dermaga harus diberikan jaminan keselamatan dengan kapal layak berlayar, fasilitas keselamatan, lift jacket, juga kapasitas kapal harus diperhatikan,” pungkasnya. (Ram)