Lampung Utara (MDsNews) – Diperiksa 9 jam Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara, Andi Wijaya siap mengikuti proses penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa Konsultansi Inspektorat Lampura.
Andi Wijaya selaku Kepala Bappeda dilakukan pemeriksaan sebagai saksi lebih kurang 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Selasa (1/8/2023).
“Kalau bicara terkait proses, Jelas aturannya ada di Permendagri 86 tahun 2017 secara sistem kita ikuti prosesnya,” kata Kepala Bappeda Andi Wijaya saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Lampung Utara.
Ketika ditanya terkait adanya Pergeseran anggaran tahun 2021, Andi Wijaya menegaskan bahwa hal itu bukan pergeseran melainkan perubahan anggaran.
“Itu bukan pergeseran anggaran, Tapi perubahan anggaran, Karena setiap Pemerintah Daerah pasti ada mekanismenya,” tegasnya.
Iya menambahkan Sejauh ini dirinya tidak pernah terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi jasa konsultansi di Inspektorat Lampung Utara yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan.
“Ga ada itu, Pemeriksaan hari ini terkait dengan proses perencanaannya, Semua dokumen ada dan lengkap, Untuk lebih jelas silahkan tanya dengan penyidik,” ujarnya.
Dilansir sebelumnya, Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jasa Konsultansi pada Inspektorat Lampura Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Selasa (1/8/2023).
“Sesuai jadwal hari ini, Kami memanggil tiga orang saksi, yakni AW selaku Kepala Bappeda, dan ANF serta MR ASN di Inspektorat Lampung Utara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohammad Farid Rumdana.
Dijelaskan Farid, Materi pemeriksaan terhadap kepala Bappeda ini lebih kepada mekanisme bagaimana perencanaan dari sebuah kegiatan. Kemudian lanjut dia, pemeriksaan terhadap dua orang pegawai dari inspektorat terkait dengan tupoksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pemeriksaan saksi ini terus berlanjut insya Allah setiap hari akan melakukan pemeriksaan secara maraton dalam rangka percepatan penanganan perkara tipikor,” jelas Farid.
Lebih lanjut Farid menjelaskan, Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini untuk memperkuat keterangan dan pembuktian guna mencari siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Kami mohon untuk bersabar, Karena penanganan perkara ini Kami terus melaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang ada,” tegasnya.
Farid menegaskan, Terkait keterangan Pers atau Rilis perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan negeri secara resmi yang mengeluarkan pernyataan hanya dari Kepala Kejaksaan dan Kasi Intelijen.
Dari hasil laporan penyidik terang dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini pada Inspektorat Lampung Utara.
“Dari level Eselon maupun non struktural juga akan kita panggil, Sampai hari ini sudah 5 orang saksi yang sudah kami panggil,” terang dia.
Lebih lanjut Farid menjelaskan, Dalam penanganan perkara ini pihaknya akan melihat dan mendalami hasil pemeriksaan para saksi siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Tentunya penyidikan ini Kami sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi yang kami periksa sehingga nanti akan terlihat atau siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” tugasnya.
Kemudian lanjut dia, Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pihaknya akan melakukan rapat dengan guna melakukan evaluasi auditor mana yang akan melakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN).
“Rangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini kita mulai dari pukul 10.00 Wib, Yang jelas pemeriksaan Kepala Bappeda hari ini terkait dengan perencanaan,” tukasnya.(Rama/Yn)