Pesawaran (MDSnews) – Tekab 308 presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi Selasa, 11 Juli 2023, di Jl. Desa RT 06 RW 02, TITIK KORDINAT Dusun Kresno Mulyo Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika terlapor Sheila Dean Mareta Pasha (19) Dusun Mandala Sari RT.001/001 Mandala Sari, Sragi, Lampung Selatan melakukan kerjasama dengan korban Apriyana Amelia (23) warga Dusun Kresno Mulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Pada saat itu pelaku memesan barang berupa produk kosmetik AMEL BEAUTY SALON dan GLAMSHINE. Serta pengambilan handphone merk Oppo berbagai tipe sebanyak tujuh unit senilai Rp23,6 juta kepada korban,” kata Supriyanto, Senin (7/8/2023).
“Kemudian pada saat waktu penagihan untuk pembayaran bulan Juli 2023, korban mendatangi rumah pelaku namun dengan alasan uang pembayaran untuk korban belum disetorkan oleh konsumen terlapor dan beralasan ATM terlapor Limit untuk mengirimkan uang,” timpalnya .
Kemudian, lanjutnya, korban meninggalkan rumah pelaku dan kembali lagi kerumah pelaku beberapa jam kemudian, namun didapati pelaku sudah pergi dari rumah dan isi rumah terlapor sudah kosong serta didapati informasi bahwa terlapor hanya mengontrak rumah tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih senilai Rp941 juta lebih, selanjutnya korban melaporkan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, pada Minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 wib, tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan yang sedang berada di daerah kota Surabaya Jawa Timur.
“Mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung melakukan pengejaran ke daerah Jember Provinsi Jawa Timur dan menyisir tempat di salah satu terminal dengan dibantu oleh anggota Polres Jember,” jelasnya .
Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan penyisiran dan mendapati pelaku sedang duduk didalam bus yang menuju ke daerah Provinsi Bali, lalu Tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran langsung mengamankan pelaku tersebut.
“Ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan senilai ratusan juta rupiah, yang mana uang tersebut digunakan untuk foya-foya oleh pelaku,” ungkapnya.
Menurutnya, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu lembar KTP atas nama pelaku, satu unit HP merk REALME, satu unit HP merk INFINIX, satu lembar ATM BCA, satu lembar ATM BRI, satu lembar buku tabungan BRI, uang tunai Rp900 ribu, satu buah serum vit-c merk glam shine, satu buah serum acne merk glam shine dan satu buah serum gold merk glame shine.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di bawa dan diamankan di Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ram)