Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pesawaran

Pesawaran (MDSnews)  – Kurun waktu satu bulan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy saat menggelar konferensi pers Polres Pesawaran di halaman polres setempat, Rabu (16/8/2023).

Kapolres AKBP Maya mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut berupa pengambilan barang kecantikan dan sejumlah handphone yang dilakukan pelaku.

“Kejadian tersebut bermula ketika terlapor SDM (19) warga Desa Mandala Sari, Sragi, Kabupaten Lampung Selatan melakukan kerjasama dengan korban Apriyana Amelia (23) warga Dusun Kresno Mulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran,” kata dia.

“Pada saat itu pelaku memesan barang berupa produk kosmetik GLAMSHINE serta pengambilan handphone merk Oppo berbagai tipe sebanyak tujuh unit senilai Rp23,6 juta kepada korban,” timpalnya.

Dirinya menjelaskan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih senilai Rp941 juta lebih, selanjutnya korban melaporkan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Serangkaian penyelidikan telah dilakukan, kemudian mengetahui keberadaan pelaku, Tekab 308 Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran ke daerah Jember Provinsi Jawa Timur dan menyisir tempat di salah satu terminal dengan dibantu oleh anggota Polres Jember dan mendapati pelaku sedang duduk didalam bus yang menuju ke daerah Provinsi Bali, lalu Tekab 308 presisi Polres Pesawaran langsung mengamankan pelaku tersebut,” ujar dia.

Kapolres AKBP Maya mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun, dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Sementara itu, pelaku SDM mengatakan, uang hasil penipuan dan penggelapan yang ia lakukan digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari dan foya-foya.

“Uang hasil penjualan itu saya pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup saya,” singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, korban Apriyana Amelia menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Pesawaran yang telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

“Kami sekeluarga besar mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolres Pesawaran Kasatreskrim Polres Pesawaran dan Polres Jember yang sudah membantu dan berhasil mengungkap kasus kami ini,” pungkasnya. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *