Lampung (MDSnews) – Sidang yang di gelar oleh pengadilan umum negri bandar lampung pada hari selasa 15 Agustus 2023.
Hakim mengawali dengan pembacaan uraian Keronologis kejadian penipuan yang terjadi pada bulan Maret 2021 lalu, dikediamannya dan di daerah Kab. pesawaran tersangka yakni Ahmad febrian arahap alias Rian,
mendatangi korban guna Meminjam Dana dan Menjanjikan Unit Kendaraan Pribadinya dan menerima dana tersebut serta meng imingi-imingi Kegiatan Lainnya.
walaupun tersangka riyan sempat melarikan diri
Setelah mengetahuj perbuatannya telah dilaporkan ke Polresta bandar lampung,namun Tanggal 10 April 2023 pada akhirnya tersangka Ahmad Febrian Arahap berhasil dibekuk oleh aparat gabungan Polresta Bandar Lampung dari tempat Persembunyiannya tanpa perlawanan.
Tepatnya dikampung Negara Nabung Kec.Sukadana Lampung timur dikediaman salah satu Kakak kandung Bernama Vera Yang bekerja sebagai Seorang ASN.
Yang menjabat Sebagai Bendahara di Sekretariat Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).Kabupaten Lampung Timur.
Setelah hakim membacakan urain kronologis, Dengan tegas hakim menyatakan saudara ahmad febrian arahap alias (riyan) dinyatakan bersalah.
Terdakwa ahmad febrian arahap bin abu hasan azahari (alm) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana penipuan dan penggelapan
Majlis hakim Menjatuhkan pidana terhadap kepada terdakwa oleh dengan pidana hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Sebagai mana terdakwa ahmad febrian arahap bin (Ashari) alam, melanggar Pasal 378 subsidair Pasal 372 dari KUH-Pidana tentang penipuan dan tentang penggelapan. Dengan vonis hukuman 2 tahun ,6 bulan penjara.
Dalam putusan hakim hadir dari,salah satu kerabat korban inisial HY dalam mengikuti persidang putusan hakim tersebut.
HY, sangat mengapresai apa yang telah menjadi keputusan hakim yang telah menjatuhi vonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Febrian arahap,ada hukum yang setimpal sesuai apa yang telah terdakwa perbuat.tuturny.(*).