Empat Bulan DPO Pelaku Curat Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Pesawaran

HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pesawaran

Pesawaran (MDSnews) – Empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satu pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berhasil diamankan Tekab 308 presisi Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran.

Salah satu DPO kasus Curat tersebut adalah PL (23) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy diwakili Kapolsek Gedong Tataan AKBP Hapran menjelaskan, pada Rabu 5 April 2023 sekitar pukul 22:30 wib telah terjadi tindak pidana Curat di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan kabupaten setempat.

“Pelaku dan kawan-kawannya mengambil sepeda motor milik korban Saprudin warga Desa Cipadang yang sedang terparkir dibelakang rumah korban,” kata dia, Senin (21/8/2023).

“Saat pelaku mendorong kendaraan tersebut, sekira 50 meter menjauh dari rumah korban, anak korban Alvin melihat pelaku dan langsung mengejar pelaku bersama masyarakat sekitar namun tidak terkejar,” timpalnya.

Dirinya menjelaskan, pada 20 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan melakukan penyelidikan terhadap DPO pelaku dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

“Dari informasi yang didapat, anggota langsung menuju Desa Kota Dalom Kecamatan Way Lima untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku DPO yang sedang menonton orgen,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan anggota Tekab 308 Polsek Gedong Tataan.

“Menurut keterangan dari warga sekitar, pelaku akan melakukan tindak pidana pencurian kembali di tempat kejadian penangkapan, atau di lokasi hiburan organ tunggal,” jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tahun 1996 dengan no.pol : BE 8094 AR, telah diamankan di Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *