Jakarta (MDsNews) – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung di bidang tindak pidana khusus Jampidsus bersama tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan beserta Direktorat Jenderal Pajak telah mengeksekusi Tanah seluas 400 m2 di Kabupaten Tabanan.
Melalui rilis yang diterima media ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan atau eksekusi tanah seluas 400 M2 di Kabupaten Tabanan Itu dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama terpidana HS.
Penyitaan itu dilakukan oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jenderal Pajak pada, Jum’at 25 Agustus 2023 lalu, kata Ketut Sumedana, Sabtu 26 Agustus 2023.
Lebih lanjut dijelaskannya, eksekusi itu dilaksanakan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 02078 dan Nomor: 02081 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, dengan luas masing-masing 200 M2, sehingga total tanah yang disita seluas 400 M2.
Sita eksekusi dilakukan guna melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana HS, yaitu membayar uang pengganti sejumlah dua ratus sembilan puluh dua milyar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus empat belas rupiah.
Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh Jaksa. Lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jelasnya.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr) tanggal 17 November 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana HS.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dwi Agus Arfianto, SH, MH. (**)