Tokoh Pemuda Abung Timur Angkat Bicara

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDsNews) – Papan plang yang sudah lama Terpasang di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur, Berisi informasi publik guna memberitahukan agar tanah tersebut berhenti untuk di garap bahkan di kuasai pihak manapun, Berdasarkan Bukti kepemilikan : Berupa SHM Nomor 01/08/77 kemudian Nomor 263/WBT.III/B/78 dan Nomor AG/100/V/AR/83. Dengan kuasa hukum Suwardi,S.H.,M.H dan Partner.

Namun Terkesan tidak diindahkan oleh pihak pihak yang menggarap, terpantau di lokasi saat ini ada sebagian lokasi seperti penanam pohon umbi singkong masih di tanam oleh warga yang Diduga menyewa kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sehingga dukungan dari semua pihak Bermunculan kepada JONI ERIX si Pemilik Tanah Ulayat Adat Diduga diKlaim Oleh Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab.

Salah Satu Putra, Pemuda Abung Timur Sekaligus “Ketua Lembaga Swadaya masyarakat” (LSM) “Komite Pemantau Legislatif Daerah”(Kota Lada) Angkat Bicara.

“DEDI HATAP”  Dengan sapaan kyai Dedi itu  angkat bicara Dengan nada yang Tegas “DEDI HATAF” selaku salah satu putra Daerah Abung Timur itu. Menghimbau Kepada Oknum-oknum yang Bersembunyi di Balik Institusi atau Perusahaan Agar Dapat Meninggalkan Tanah joni Erix”

Lanjut kyai dedi “saya Meminta kepada wakil-wakil rakyat yang ada di legislatif, khususnya komisi yang membidangi untuk proaktif dalam menyikapi persoalan masalah tanah milik Joni Erix.” Ujarnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *