Depresi Terlilit Hutang, Pedagang Motor Bekas di Pringsewu Nekat Gantung Diri

HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu,(MDSnews)-Seorang pemuda yang berprofesi pedagang sepeda motor bekas di kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung ditemukan tewas gantung diri di garasi rumahnya pada Rabu (30/8/2023) sore. Korban berinisial SP (27) itu diduga nekat mengakhiri hidup dengan jalan lintas karena depresi terlilit hutang.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi menjelaskan, peristiwa gantung diri itu pertama kali diketahui bapak korban sekira pukul 16.00 Wib sepulang dari bekerja di sawah. Korban ditemukan dalam posisi gantung diri dengan menggunakan seutas tali trackbel warna hijau yang diikatkan di balok kayu garasi samping rumah.

“Melihat anaknya tewas dengan cara tidak wajar, ayah korban histeris dan berteriak meminta tolong. Ibu korban yang mendengar teriakan suaminya lantas datang dan kemudian bersama sama suaminya memotong tali yang menjerat leher korban lalu bersama warga membawanya ke klinik kesehatan terdekat. Sementara warga lain melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” ujar AKP Rohmadi melalui release humasnya pada Kamis (31/8/2023)

Adanya kejadian itu, jelas Rohmadi, pihaknya langsung datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara dirumah korban. Juga melakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap jenazah korban bersama tenaga medis dari klinik Saraswati dan Puskesmas Ambarawa.

Hasilnya, kata Kapolsek, ditubuh korban tidak terdapat luka lain kecuali bekas jeratan tali pada lehernya. Ia pun menduga penyebab kematian korban murni karena bunuh diri.

Diungkapkan Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan sebab pasti korban sampai nekat mengakhiri hidup dengan jalan bunuh diri. Namun ia menduga korban nekat bunuh diri karena motif depresi akibat terlilit hutang.

“Hal itu dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi yang mengatakan korban beberapa waktu belakangan ini sering mengeluh ada masalah dan di ponsel miliknya juga terdapat sejumlah percakapan yang bernarasi tagihan hutang,” bebernya.

Disampaikan Rohmadi jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Sebab keluarga korban menolak untuk dilakukan proses autopsi. (*)
[31/8 16.41] Suhut humas Polres: *Kepergok Saat Mencuri, Pemuda Asal Pagelaran Nyaris Di Amuk Massa*

Pringsewu| Seorang pemuda berinisial SI (27) dari Pekon Polaman, Pagelaran Pringsewu, nyaris menjadi korban aksi amuk massa setelah tertangkap mencuri alat press genteng. Insiden ini berlangsung di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Menurut Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut berhasil diamankan oleh polisi dan warga saat berada di salah satu rumah warga di Pekon Panutan pada pagi Rabu (30/8) sekitar pukul 06.00 Wib. Ia diduga bersembunyi usai aksi pencurian yang dilakukanya dipergoki warga sekitar.

Upaya pencurian itu dilakukan pelaku pada Selasa (29/8) malam, sekitar pukul 23.30 Wib di tempat pembuatan genteng (Tobong) yang dimiliki oleh Wardoyo (51), warga setempat.

“Pelaku melakukan upaya pencurian, tetapi ketahuan oleh warga dan akhirnya berhasil ditangkap,” jelas Kapolsek Pagelaran pada Kamis (31/8/2023) siang.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku hampir menjadi korban amukan warga yang geram terhadap tindakannya tersebut. Namun, situasi berhasil diredam oleh kehadiran polisi di lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, Kapolsek juga menambahkan bahwa pelaku SI sebelumnya sudah terlibat dalam kasus pencurian dinamo penggilingan singkong di lokasi yang sama. Pencurian itu terjadi pada tanggal (17/8) sebelumnya. Dinamo hasil curian tersebut dijual seharga Rp 40 ribu kepada seorang tukang rongsok, dan uangnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dia telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Kejahatan pertamanya berhasil, sementara yang kedua kali ini tidak berhasil,” tambahnya.

“Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *