LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Diduga Pekerjaan Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran tahun 2023 di Desa Wonokerto kecamatan kotabumi Utara, kabupaten Lampung Utara dana yang bersumber dari dana APBN dengan pagu yang diduga Rp. 195 juta selasa 18/09/2003,.
Fakta di lapangan Tidak ditemukan papan informasi, pengadukan untuk Precast Beton yang akan dipasang pada dinding dan lantai saluran irigasi tersebut terlihat jelas banyak keretakan dan pecah pada tiap cetakan semen bisa disompel pakai tangan, serta diduga proses pengecorannya tidak menggunakan metode pengecoran sebagaimana mestinya.
Lebih mirisnya, pengecoran itupun tidak menggunakan besi sebagai bahan penguat Precast Beton, sehingga terdapat banyaknya Precast Beton yang pecah. Sehingga kekuatan sangat diragukan apalagi ini bentukannya untuk saluran air.
Saat awak media mewawancarai para tukang yang sedang bekerja di lokasi, tukang tersebut menjelaskan,
Iya adukannya 123 Ucap tukang.
Kembali lagi di pertanyakan oleh awak medi ketua Gapoktan nya siapa?
Ucap tukang” Selamet ketuanya ini sawahnya. Lanjut tukang memaparkan, ini buat nya abis 4rit cuma 3 ribu 3 ratus ini batunya 3 rit pasirnya 14rit semenya lupa aku,. Ucapan tukang saat diwawancarai di lokasi pekerjaan P3-TGAI Desa Wonomerto.
Ironisnya lagi pekerjaan tersebut yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok yang telah dibentuk.
“Kuat dugaan pekerjaan tersebut
dikerjakan oleh waskito selaku kepala desa Wonomerto”.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kades Wonomerto mengatakan, Ia kelompok P3 Wonomarto itu bang. Nggak pake molen mereka ngerjainnya, pengangkutan dari tempat nyetak juga jauh, ujarnya.
Dia menambahkan, Kurang rata ngaduknya ada yang patah. Ya kita Lo bang, mengarahkan untuk pengerjaan yang baik ikuti aturan.
“Mereka pula sudah kita tawarkan sanggup nggak pada saat pengerjaan. Mulai sebelum tanda tangan kontrak di bandar lampung, Kalau nggak siap buat surat pernyataan. Mereka bilang siap.” Pungkas Waskito.
Sedangkan dalam peraturan jelas, Tingkat Pelaksana : Pemantauan P3-TGAI dilaksanakan bersama seluruh anggota
P3A/GP3A/IP3A dan Kepala Desa yang bersangkutan. (Rma)