Aksi Demo IMM Lampura, Diwarnai Insiden Oknum PNS Tangan Besi 2 Mahasiswa Berdarah

HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam PC-IMM Kabupaten Lampung Utara merahkan Bumi Ragem Tunas Lampung dengan menggelar aksi demo menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD guna menuntaskan kasus-kasus korupsi, meningkatkan Kamtibmas, serta menstabilkan harga sembako di Kabupaten setempat, Senin, (25/09/23).

Dalam aksi demo tersebut, sempat diwarnai insiden adu fisik yang diduga terjadi antara oknum PNS sekretariat DPRD dengan dua mahasiswa yang merupakan kader IMM Lampura.

Insiden berdarah itu terjadi setelah adanya aksi dorong-dorongan di pintu masuk utama yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Mahasiswa mendesak masuk karena tak seorang pun perwakilan anggota DPRD yang menyambut mereka.

Bentuk kekecewaan massa aksi yang menganggap mereka tak diindahkan oleh pihak DPRD setempat, ratusan mahasiswa membakar ban di halaman kantor DPRD dengan dilanjutkan masuk ke ruang rapat Paripurna yang dikawal langsung oleh Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna beserta jajaran personel gabungan.

“Kami menyesalkan atas insiden pemukulan yang dialami dua kader IMM saat aksi demo hari ini di gedung DPRD Lampung Utara. Padahal, mulai dari kantor Kejaksaan Negeri sampai ke Mapolres Lampung Utara, kami disambut dengan baik tanpa ada tindakan represif,” tegas Ketum PC-IMM Lampura, Okta Irjun Saputra sesuai aksi demo.

Menurutnya, mulai pihak Kejari, maupun Polres Lampura sangat santun menerima kehadiran massa aksi dan siap menandatangani Pakta Integritas yang kami siapkan. Namun, hal buruk malah terjadi di gedung milik rakyat.

“Kami akan segera membuat laporan ke Polres Lampung Utara atas insiden dugaan pemukulan yang menyebabkan dua mahasiswa IMM terluka di bagian bibir dan tangan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan Mahasiswa IMM Lampura merasa kecewa ketika ingin menyampaikan tuntutannya tidak satupun Anggota DPRD Lampura yang hadir untuk mendengarkan pernyataan sikap mereka. Untuk menghilangkan rasa kekecewaan itu membakar ban bekas di halaman Kantor DPRD Lampura dan meminta untuk masuk ke ruang paripurna.

“Disini kami hanya ingin duduk dan berdiskusi saja di ruang paripurna bukan untuk melakukan hal lain atau sampai melakukan aksi anarkis, karena kami sadar kami kaum intelektual,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan ratusan personil dikerahkan guna mengawal demo mahasiswa IMM Lampura agar berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif.

Mengenai insiden yang menyebabkan dua mahasiswa mengalami luka, Kapolres Lampura menyampaikan datang saja ke polres dan membuat laporan.

“Saya sudah sampaikan juga kepada jajaran untuk menangani hal itu dengan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang ada,” Kata dia.

Terpisah, Kabag Keuangan DPRD Lampura, M. Salahuddin didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda, Dedi Agusman ketika dikonfirmasi mengenai insiden terlukanya dua mahasiswa pada saat ricuh saling dorong ingin masuk keruangan paripurna, memilih diam membisu. Tak ada satupun kata yang diucapkannya.

Pantauan di lokasi, massa aksi berhasil masuk ke ruang Rapat Paripurna dan menduduki kursi rapat beberapa saat. Peristiwa itu terjadi untuk kali kedua setelah sebelumnya di masa jabatan Romli sebagai Ketua DPRD, Mahasiswa berhasil menduduki ruang Rapat Paripurna, dan kali ini di masa kepemimpinan Wansori, Mahasiswa kembali menduduki ruang sakral tersebut.

Adapun beberapa poin tuntutan aksi damai yang dilakukan Mahasiswa IMM Lampura diantaranya :

1. Menuntut Pemerintah Pusat untuk menghentikan proyek Rempang Eco City sampai adanya proses penyelesaian yang jelas dan hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat Rempang sehingga hak-hak mereka terpenuhi;

2. Meminta Pemerintah Pusat agar memenuhi hak-hak warga Rempang yang mana telah diatur dalam UU no 39 tahun 1999 tentang HAM yang termuat dalam pasal 8;

3. Meminta agar aparat penegak hukum menghentikan setiap bentuk tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat pulau Rempang;

4. Bahwa proyek Rempang Eco City adalah sebuah bentuk nyata ada suatu pelanggaran HAM yang mana telah diatur dalam UU 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang termuat dalam pasal 9 berbunyi setiap orang berhak untuk hidup, bertahan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Serta setiap orang berhak tentram, aman, damai bahagia sejahtera lahir dan batin;

5. Meminta DPRD Lampura mengawal tuntutan kami ke pemerintah pusat sampai menemukan solusi yang konkret dan diinformasikan perkembangan secara transparansi ke publik;

6. Meminta DPRD Lampura untuk memberikan solusinya terhadap naiknya harga sembako di Lampura dan menstabilkannya kembali;

7. Meminta kepada Kejari Lampura mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi di Lampura secara terbuka dan transparansi;

8. Mendesak Polres Lampura menstabilkan tindakan kriminalitas yang sedang marak terjadi di Lampura;

9. Mendesak Polres Lampura untuk mengusut tuntas dugaan adanya mafia minyak di Lampura. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *