Kaban BPKAD Mikael Saragih Tahun 2023 Targetkan 202 tanah milik Pemkab Lampura bersertifikat

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDsNews) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara (Lampura) Mikael Saragih, menerima sertifikat aset Pemkab setempat dari badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten Lampung Utara, surat tanda bukti legalitas aset milik negara tersebut diserahkan oleh kepala BPN setempat.

Untuk tahun 2023 target 202 sertifikat, sudah selesai berjumlah 36, sisanya masih dalam proses yang akan selesai akhir tahun.

Mikael Saragih mengatakan, keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat yang dikeluarkan BPN adalah hal penting. Dengan penyerahan sertifikat itu, menjadi upaya antisipasi jika ada penggelapan lahan milik negara, terutama yang dilakukan oleh oknum. Baik oknum masyarakat, maupun pegawai termasuk pejabat.

“Alhamdulillah kita telah menerima penyerahan sertifikat lahan milik daerah yang diserahkan langsung oleh BPN sebanyak 36. Ini penting, karena termasuk upaya penyelamatan barang atau aset milik negara dengan bukti legalitas.

Memang masih banyak aset daerah, yang belum disertifikatkan tapi di tahun 2023 ini saya percepat agar aset-aset tanah milik Pemkab Lampung Utara, agar segera disertifikatkan. Untuk itu, kedepannya pendataan detail aset daerah yang belum disertifikatkan menjadi fokus pemerintah daerah,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali terima 36 sertifikat aset tanah dari Kantor ATR/BPN Kabupaten setempat. Sertifikat diserahkan secara langsung Kepala Kantor ATR/BPN Lampura kepada Pemkab Lampura.

Sertifikat aset sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset. “Sertifikasi juga sebagai upaya untuk pengamanan aset baik dalam bentuk administrasi, fisik maupun pengamanan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut ditambahkan, Mikael Saragih, ‘bahwa sertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan aset diharapkan dapat menghindari konflik hukum di kemudian hari’.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh tim sertifikasi aset agar bekerja cepat, tepat dan berkualitas, sehingga seluruh aset tanah milik Pemkab Lampura memiliki sertifikat. “Saya harapkan target sertifikat tanah tahun 2023 bisa terselesaikan,” pungkasnya.

Berikut BIDANG TANAH MILIK PEMDA Lampung Utara :

1. Bidang Tanah Milik Pemda Yang Telah Bersertifikat sampai dengan saat ini sebanyak 359 Bidang.

2. Data Tanah Pemda Yang Belum Bersertifikat sebanyak 807 Bidang tidak termasuk tanah bawah jalan.

3. Dari 807 Bidang Tanah yang belum bersertifikat Sampai dengan Tahun 2023 telah dilakukan pengukuran sebanyak 202 Bidang Tanah dengan rincian sebagai berikut:

a. 75 Bidang Tanah telah dilakukan pendaftaran dan selesai verifikasi oleh tim sebanyak 29 Bidang Tanah.

b. 127 Bidang Tanah dalam proses inventarisasi guna pendaftaran kepada kantor ATR /BPN Lampung Utara.

c. Tanah Bawah Jalan sebanyak 747 Ruas Jalan dengan, Jumlah Tanah Bawah Jalan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/181/15-LU/HK/2012 Tanggal, 11 Juni 2012;

I. Tanah :

Pemerintah daerah kabupaten lampung utara memiliki bidang tanah sebanyak 1.913 bidang dengan luas 12.762.731 m2 terdiri dari:

a. Tanah Kosong sebanyak 48 Bidang.

b. Tanah terdapat Gedung Bangunan sebanyak 1.118 Bidang Tanah.

c. Tanah Bawah Jalan sebanyak 747 Ruas Jalan dengan.

Dalam rangka Pengamanan dan pensertifikatan atas tanah-tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara telah dilakukan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara tentang Pensertifikatan Tanah, Penangan Permasalahan Aset Tanah dan Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Perpajakan Daerah Nomor : 415.4/51/35-LU/2019 dengan Nomor : 628/100.2-18.03/VIII/2019 tanggal, 05 Agustus 2019 selama 5 tahun sejak ditandatanganinya kerjasama. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *