Aparat Penegak Hukum Didesak Untuk Periksa Anggaran di Tubuh BPBD Lampura

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Silang sengkarut pengelolaan keuangan dan kegiatan di tubuh BPBD Kabupaten Lampung Utara yang diduga jadi ajang bancakan korupsi disorot elemen masyarakat setempat.

Ketua Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (K-PPP), Nasril Subandi terheran-heran melihat kebobrokan yang ada di BPBD Lampura saat ini. Bagaimana tidak, Badan (instansi) yang konsen pada penanggulangan bencana itu begitu berani bermain api dengan mempermainkan anggaran yang diamanatkan untuk dikelola secara profesional dan akuntabilitas.

Mulai dari dugaan Mark-up anggaran kegiatan, hingga dugaan kegiatan fiktif yang dibalut dengan embel-embel penanggulangan bencana. Mirisnya lagi, ketika masyarakat Lampung Utara tengah ditimpa musibah bencana, oknum di BPBD setempat malah mengambil kesempatan untuk makan uang rakyat.

“Ini bukan lagi masa Pandemi Covid-19, Pandemi sudah berakhir. Kalau melihat dari rincian belanja mereka (BPBD) itu sudah tidak masuk akal, tidak wajar lagi, jelas ada unsur kesengajaan untuk menggelembungkan anggaran. Oknum tersebut harus segera ditindak, pimpinan harus tegas ambil sikap,” kata Bang Nasril, Kamis, (12/10).

Dirinya juga meminta agar Bupati segera mengevaluasi kinerja anak buahnya. Bahkan jika perlu segera Nonjobkan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD, Nozi Efialis yang dianggap tidak becus dalam bekerja. Tidak menutup kemungkinan ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadi oknum pimpinan satker yang dimaksud.

“Agar tidak semakin gaduh, Bupati harus membebastugaskan Nozi Efialis dari jabatannya saat ini. Apalagi saya juga mendengar desas-desus ketidakharmonisan di kantor itu. Bupati diminta untuk evaluasi kinerja anak buahnya, bahkan jika nanti ditemukan adanya unsur kesengajaan dan berpotensi masuk ke ranah pidana, harus ada sanksi tegas bagi si oknum-oknum korup disana,” tegas Nasril.

Masih kata dia, PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 harus mendapat sanksi yang tegas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), PNS tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Bupati harus tegas, tegakkan aturan yang berlaku di lingkup PNS, jangan sekali-kali memberi ruang bagi para oknum Koruptor di Bumi Ragem Tunas Lampung ini,” imbuhnya.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) pun harus benar-benar bekerja secara profesional. Dirinya mendesak Polres dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti hasil investigasi insan pers di tubuh BPBD Lampura. Secara kasat mata, dalam tata kelola keuangan dan kegiatan di BPBD setempat terdapat kejanggalan yang tidak sedikit. Bahkan telah tercium aroma Korupsi masif dengan mendompleng kegiatan yang memiliki celah untuk dipermainkan anggarannya.

“Polres dan Kejari harus sigap. Saya mendesak kedua APH ini untuk bekerja dan memeriksa anggaran yang ada di tubuh BPBD Lampura. Banyak kejanggalan yang ditemukan, semoga ini menjadi pintu gerbang masuk APH untuk memberantas para pejabat Korup yang telah membuat hancur Lampung Utara,”tandasnya. (Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *