Lampung Utara (MDsNews) – Pembuangan limbah medis yang tidak terkontrol dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan maupun lingkungan, khususnya masyarakat Lampung Utara.
Diketahui, limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan limbah yang dihasilkan oleh penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, dalam bentuk jarum suntik, bekas botol infus, dan bekas produk layanan kesehatan lainnya.
Kasus ini belakangan marak terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Dari penelusuran media ini Limbah medis tersebut bahkan ditemukan berserakan di wilayah kelurahan Rejosari, kabupaten Lampung Utara menurut warga, diduga limbah dibuang oleh oknum yang bekerja dengan PT. BMM di salah satu perkebunan warga tidak jauh dari pemukiman, di tempat terbuka yang membuat warga resah, pada tahun lalu 2022.
Selain itu pantauan di lokasi, “hal tersebut benar terindikasi terjadi sejumlah temuan di lokasi sekitar menunjukkan masih ada Perseorangan Terbatas (PT) yang sengaja membuang limbah B3 secara ilegal”.
Bahkan ditemukan salah satu gudang penampungan limbah medis, sangat tidak layak untuk menjadi penampungan dikarenakan gudangnya ternganga. Yang mana diduga gudang tersebut milik PT BMM.
Menariknya, persoalan ini tidak hanya menyangkut pihak ketiga yaitu PT. BMM pengelolaanya yang kurang terkontrol, melainkan lebih dari itu, kuat dugaan terdapat praktik free untuk dinas-dinas terkait, atau mark up anggaran.
Muncul pertanyaan, apakah kasus tersebut murni disebabkan kurangnya pengawasan dari pemerintah atau ada faktor lain? Lalu, seperti apa Kementerian Kesehatan harus menyoroti masalah ini serta pihak penegak hukum agar segera menindak yang terlibat dengan PT BMM.
MoU terhadap dinas kesehatan dan Puskesmas dan bidan Mandiri pada tahun 2022 yang lalu, PT BMM mendapat banyak keluhan dari para bidan serta Puskesmas, diduga keterlambatan pengambilan limbah B3.
Selain daripada itu, pihak dari PT B MM pada tahun lalu dipandang bekerja tidak profesional.
Mengapa pada tahun 2023 ini, dinas kesehatan dan para Puskesmas serta klinik memperpanjang MoU dengan PT tersebut. Sementara itu pihak pihak terkait sampai berita ini di tayangkan belum dapat di konfirmasi. (Rma/Yn)