Lampung Utara (MDsNews) – Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) tahun 2022 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mencapai 6,9 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menekankan untuk segera diselesaikan pada Tahun 2023. Hasil temuan tersebut dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru mencapai 39,83 persen.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara berinisiatif ambil peran dalam persoalan LHP BPK Tahun 2022,
Dengan mengundang 20 Organisasi Perangkat Daerah pada 4 September 2023, dan turut dihadiri Sekda, Inspektur wakili oleh Irbansus untuk membahas temuan LHP BPK tahun 2022 tersebut. Lantaran batas waktu yang ditentukan, upaya Inspektorat belum menunjukkan hasil signifikan.
“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara meminta kepada seluruh OPD untuk dana-dana temuan BPK itu dikembalikan.” Katanya. Kamis (9/11/2023)
Selain itu ditegaskan Kajari terkait persoalan LHP BPK ini masyarakat Lampung Utara wajib mengetahui. Terhambatnya keuangan di daerah itu dikarenakan persoalan telatnya pengembalian LHP BPK.
“Sebagai langkah atau upaya mempercepat pengembalian keuangan daerah atas temuan LHP BPK pada Tahun 2022 ini pihaknya akan mengundang OPD di kabupaten setempat” katanya
Karena batas waktu pengembalian dari BPK selama 90 hari itu oleh masing-masing OPD lanjutan nya belum menunjukan angka signifikan, lalu dilimpahkan ke Inspektorat. Namun berjalannya terkait persoalan LHP itu belum juga teratasi. Maka Kejaksaan Negeri ambil peran guna mempercepat pengembalian keuangan daerah yang hingga saat ini belum juga terselesaikan.
“Pada rakor yang berlangsung 4 September 2023, dan diikuti oleh masing-masing OPD, serta dihadiri Sekda, Inspektur yang wakili oleh irbansus itu, saya sudah menekankan kepada OPD untuk menyelesaikan LHP itu, dengan batas waktu 1 bulan untuk segera dilakukan pembayarannya,” katanya.
Setelah rapat itu, terhitung dari bulan September hingga Oktober 2023, berdasarkan rekapitulasi pengembalian LHP Tahun 2023 tersebut baru 39,38 persen.
Ditambahkan M. Farid Rumdana dari angka itu masih belum mencapai 50 persen, Kejari Lampung Utara menekankan untuk masing-masing OPD segera mengembalikannya ke Kasda.
“Setiap OPD wajib mengembalikan apabila tidak mengembalikan, maka hal ini akan memberatkan kepada pemerintah daerah dan akan berdampak hukum” imbuhnya.
Perlu juga masyarakat ketahui, bahwa langkah yang dilakukan kejaksaan ini sebagai upaya penyelesaian atas temuan LHP BPK yang setiap tahunnya selalu berulang.
“Selalu saya tekankan segala kemungkinan yang akan terjadi, bahwa pelaksanaan tugas harus profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Diketahui dari 20 OPD, tercatat yang telah disetorkan ke Kasda sebanyak 2.781.150.927.87, dengan angka kurang setor 4.201.006.341.29, dari jumlah LHP 6.982.157.269.16. atau baru berada di angka 39.83 persen. (Rma/Yon)