Lampung Utara (MDsNews) – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oknum mantan Kades Pekurun Barat inisial YK yang kini sedang ditangani oleh Irbansus Inspektorat Lampura semakin berkembang.
Praktisi hukum di Provinsi Lampung, Muhammad Ilyas, yang juga menjabat sebagai ketua bidang hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin angkat bicara terkait kasus bancakan korupsi DD oleh oknum eks Kades YK yang seolah kebal hukum.
“Diduga kuat oknum YK itu memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan menyimpangkan penggunaan dana desa. Melihat dari laporan yang disampaikan ke Inspektorat sudah sangat jelas poin-poin yang patut diduga menjadi pusaran korupsi. APH harus gerak cepat, jangan sampai oknum yang dicurigai menghilangkan barang bukti, bahkan tidak menutup kemungkinan melarikan diri,” tegas dia, kepada media ini, Senin, (13/11).
Kinerja Inspektorat Lampura pun tak lepas dari sorotan mantan aktivis LBH Bandar Lampung dan Dewan Daerah Walhi Lampung ini. Meski ranah APIP hanya pada tupoksi pembinaan dan pengawasan internal, namun hasil pemeriksaan dan investigasi Irbansus merupakan pintu gerbang masuk dan landasan APH untuk bekerja.
“Jangan tebang pilih, APIP harus profesional dan berintegritas selama bekerja. Jika hasil pemeriksaan sudah didapatkan dan ditarik kesimpulannya, segera berkoordinasi dengan APH, agar tindakan hukum dapat dijalankan secepatnya. Tidak ada kompromi dengan koruptor,” imbuhnya.
Bahkan, kata dia, beberapa poin laporan yang disampaikan terdapat kegiatan yang tahun anggarannya telah melewati masa pengawasan. Inspektorat dan Dinas PMD setempat dianggap kecolongan dalam pengawasan. Sebab, seharusnya praktek KKN yang dilakukan mantan Kades YK bisa diendus selama oknum tersebut menjabat.
“Sejauh ini pengawasan mereka (Inspektorat) seperti apa?kenapa bisa kecolongan. Dinas PMD pun dipertanyakan juga cara kerjanya, karena dalam mencairkan dana tersebut, pasti ada pengajuan Rencana penggunaan dana (RPD) dan laporan pertanggungjawaban pun biasanya diserahkan juga ke dinas tersebut. Ini kenapa bisa sampai enam tahun, tapi tidak ketahuan,” tandasnya. (Rma)