LSM KP3 Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Kades Pekurun Barat Ke Kejari Lampura

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Dugaan praktik korupsi oleh mantan Kades Pekurun Barat Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) inisial YK akhirnya siap dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (LSM KPPP), Nasril Subandi bakal melaporkan melalui Laporan Pengaduan (Lapdu) melalui E-Lapdu pada situs resmi Kejaksaan Negeri Lampura.

“Laporan sedang berproses. Kasus dugaan korupsi mantan Kades Pekurun Barat inisial YK kita laporkan melalui E-Lapdu pada situs resmi Kejaksaan Negeri Lampung Utara, kita akan kawal sampai tuntas,” terang Nasril Subandi, Rabu, (22/11).

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Lampura terkait hasil pemeriksaan oleh Irbansus setempat. Sebab hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas dugaan korupsi dimaksud menjadi dasar pelaporan disamping berkas-berkas pendukung dari pihak Pemdes setempat yang sudah dikantongi dirinya saat ini.

“Surat resmi dari Inspektorat juga sedang berproses, kita sudah minta (LHP) itu, karena itu juga menjadi salah satu dasar laporan kita agar lebih rinci poin-poin temuan yang dihasilkan dari proses pemeriksaan,” imbuhnya.

Menurut keterangan sumber terpercaya media ini, oknum mantan Kades YK selama menjabat selalu meninggalkan permasalahan yang tak pernah diselesaikannya. Penggunaan dana desa (DD) dari tahun 2020 hingga 2022 menuai masalah dengan dugaan praktek korupsi melalui pengadaan fiktif yang dilakukan oleh oknum YK serta penyaluran fiktif atas operasional dan insentif perangkat desa setempat.

Kegiatan yang dimaksud antara lain;

Pengadaan Proyektor selama dua tahun berturut-turut tidak pernah ada, namun tetap dibuatkan pertanggungjawabannya;

Pemasangan CCTV yang diperuntukkan bagi kantor desa tidak ada (fiktif);

Pengadaan Smartphone Android hingga kini belum dikembalikan;

Unit Laptop merk Acer tak kunjung dikembalikan;

Pengadaan meja kerja 1/2 biro tidak ada;

Pengadaan kursi kerja tidak ada fisiknya;

Pengadaan kipas angin turbo fisiknya tidak ada;

1 unit kendaraan dinas sepeda motor merk Yamaha Vega tak kunjung diserahkan mantan Kades;

Pungutan Pajak (PBB) tahun 2022 sudah ditarik dari masyarakat namun masih terhutang;

Pajak DD dan ADD tahap I tahun 2023 belum disetorkan;

Operasional (insentif) perangkat RT tahun 2022 selama 3 bulan dengan total Rp 27,3 juta belum direalisasikan;

Operasional (insentif) BPD selama 6 tahun belum dibayarkan senilai Rp 42 juta;

Pengalihan ketahanan pangan berupa pengadaan hewan ternak sapi yang dianggarkan 5 ekor, faktanya saat ini yang ada di lapangan hanya 3 ekor;

Insentif Kadus selama 2 bulan dengan total Rp9,6 juta belum dibayarkan;

SPj tahap I tahun anggaran 2023 belum diselesaikan.

Meski pada saat serah terima jabatan dengan Kades yang baru oknum mantan Kades YK telah membuat surat pernyataan dengan tenggat waktu hingga 10 Oktober 2023 akan menyelesaikan, namun pada kenyataannya hingga detik ini, oknum inisial YK tak kunjung menepati janjinya, walaupun pada pernyataannya siap diproses secara hukum yang berlaku.

Selain itu, pemasangan tower WiFi yang diperuntukkan bagi kantor desa, namun pada fakta dilapangan menara pemancar sinyal itu malah didirikan di rumah warga.

Pun demikian pada pekerjaan pembuatan Jalan Rabat Beton yang dianggarkan hingga Rp 161,274 juta dengan volume Panjang 375 meter yang terletak di dusun III desa setempat tak kunjung rampung dikerjakan. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *