APH Didesak Usut Tuntas Dugaan Pungli Pada P3-TGAI di Lampura, Nasril Subandi: Tangkap Pelaku Pungli !!

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDsNews) – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) di salah satu desa yang berada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) jadi perhatian serius elemen masyarakat setempat.

Ketua Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KP3), Nasril Subandi meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil sikap guna memberantas oknum-oknum nakal yang mengambil keuntungan pada program prioritas petani yang dikucurkan oleh pemerintah pusat yang dalam bentuk.

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung.

“Segera proses oknum TPM nakal itu. Penegak hukum harus cepat bertindak, apalagi itu sudah jelas-jelas melakukan pungli pada kelompok. Bagaimana pekerjaan mau bagus dan layak, kalau dana yang untuk pembangunan saja disunat habis-habisan oleh oknum inisial DA, itu namanya pembodohan, harusnya kelompok itu dibina, didampingi, sebagaimana mestinya,” tegas Nasril, saat diwawancarai wartawan media ini, Sabtu, (09/12).

Menurut Bang Nas, sapaan karib Nasril Subandi, praktek curang yang dilakukan oleh oknum inisial DA sangat diharamkan dalam program tersebut. Sangat jelas oknum dimaksud telah melanggar hukum, APH dan pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas oknum pelaku Pungli, namun dalam program swakelola kelompok petani ini dimanfaatkan untuk memperkaya diri oleh oknum inisial DA tersebut.

“Kok ini sanggup, ambil duit untuk pembangunan, jelas-jelas dia (oknum) itu kan di gaji oleh pemerintah untuk mendampingi kelompok petani P3A, kok masih saja mau mengambil yang bukan haknya. Bagaimana fisik pembangunan itu mau bagus kualitasnya, kalau uangnya saja sudah disunat segitu banyaknya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, sambung dia, dirinya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas, untuk memproses hukum oknum yang melakukan pungli. Bahkan, jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana (Pungli), APH diminta untuk tidak ragu meringkusnya.

“Jangan takut-takut, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian segera proses kasus dugaan pungli ini. Sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya kelompok P3A. Tidak menutup kemungkinan ada kelompok-kelompok lain yang menjadi korban oknum tak bertanggung jawab ini, kami desak untuk segera diusut sampai tuntas,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung di salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga jadi ajang pungutan liar (Pungli) oleh oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) desa setempat.

Oknum TPM inisial D diduga kuat melakukan perbuatan melanggar hukum dan keluar dari tupoksinya selaku pendamping. Sebagaimana hadirnya TPM untuk memfasilitasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi di tingkat kelompok masyarakat yang menerima dana bantuan.

Namun hal itu tidak sepenuhnya dilakukan dilapangan, oknum TPM inisial D diduga mengambil kesempatan pada program ini untuk mengambil sejumlah uang dari beberapa kelompok P3A yang berada dibawah binaannya untuk memperkaya diri dengan modus membantu administrasi seperti pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), desain gambar, prasasti, hingga berkas Surat Pertanggungjawaban (SPj) kelompok dengan mematok tarif sepuluh persen (10%) dari pagu anggaran Rp190 juta rupiah. Alhasil, kelompok merasa keberatan, dan dilakukan proses tawar-menawar dengan kesepakatan akhir kelompok P3A senilai Rp15 juta rupiah.

Menurut sumber terpercaya media ini, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang ke rekening (DANA) yang sudah disiapkan oknum TPM inisial D sebanyak dua kali transaksi.

“Ya awalnya kita keberatan, tapi karena kita nggak ada pilihan lain, terpaksa kita iyakan kemauan dia (oknum TPM inisial D). Pertama itu permintaannya persentase bang, dia (oknum TPM) minta 10 persen, kalau kami perkirakan Rp19 juta, tapi akhirnya kami hanya mampu bayar Rp15 juta. Kita transfer dua kali bang, pertama Rp10 juta, terus Rp5 juta,” ungkap sumber yang mewanti-wanti identitasnya jangan dipublikasikan, Jumat, (08/12).

Proses transfer, kata dia, dilakukan karena oknum TPM inisial D tidak berada di lokasi pekerjaan. Dirinya meminta dititipkan (transfer) ke dua rekening (DANA) milik seseorang, yang belakangan setelah ditelusuri awak media, identitas penerima uang telah diketahui.

Terpisah, oknum TPM inisial D saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selulernya, Jumat, (08/12) mengakui dirinya memang pendamping di desa yang dimaksud. Dirinya berkilah hanya melakukan pendampingan, dan hanya memfasilitasi P3A pada saat asistensi ke Bandar Lampung. Dalam penyusunan semua berkas merupakan tugas dari kelompok, dirinya pun hanya mendampingi P3A, tanpa ikut campur dalam pembuatan atau penyusunan.

“Saya hanya mendampingi P3A saat asistensi ke Bandar Lampung. Tugas kita (TPM) hanya mendampingi, asistensi, perjanjian kerjasama, ngecek pekerjaan dilapangan, dan dilaporkan ke KMB (Konsultan Manajemen Balai), itu aja bang,” kilahnya.

Ketika disinggung, soal permintaan sejumlah uang ke kelompok P3A oleh dirinya dan mengarahkan untuk ditransfer ke rekening seseorang, oknum inisial D ingin mengetahui identitas sumber terpercaya yang membuka kasus ini dengan dalih agar tidak salah paham, karena ditakutkan bukan di desa binaannya.

“Itu kelompok yang mana ya pak? Nama P3A itu siapa, sekretarisnya siapa, takutnya begini, nanti salah, bukan kelompok dampingan saya. Coba saya konfirmasi dulu ke P3A-nya pak, takut salah juga pak,” ujarnya. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *