Lampung Utara (MDsNews) – Dugaan Kriminalisasi wartawan di kabupaten Lampung Utara terjadi saat meliput cekcok adu mulut Warga dan oknum aparat keamanan kebun tebu. Sabtu 16 Desember 2023.
Penetapan tersangka oleh polisi terhadap wartawan yang meliput peristiwa itu, ditandai dengan surat yang dikirimkan polres Lampung Utara kepada wartawan yang bersangkutan, untuk diperiksa, di mintai keterangan kemudian dikeluarkan surat penetapan tersangka, tanpa dirinya diundang dalam gelar perkara.
Sementara sebelumnya, peristiwa adu mulut melibatkan 5 orang masyarakat adat dan ke 3 orang Security saat wartawan masih meliput, di lokasi kejadian tidak melihat adanya bentrok fisik.
Dari 3 orang Security, belakangan di ketahui satu di antaranya adalah anggota angkatan laut yang bertugas di pemukiman angkatan laut atau kimal kabupaten Lampung Utara.
Yang mana setelah itu, diduga oknum angkatan laut dan kedua Security tersebut terindikasi merekayasa laporan terhadap polisi, dengan dugaan merekayasa luka yang dialami kemudian melakukan visum di salah satu rumah sakit di kabupaten Lampung Utara.
Dengan bukti visum tersebut, ketiganya melaporkan dan memberi keterangan bahwa wartawan yang meliput, juga ikut terlibat melakukan pelanggaran pasal 170 KUHP.
Atas hal tersebut, Franklin Dilano yang merupakan wartawan salah satu media online di kabupaten Lampung Utara, merasa adanya upaya dugaan Kriminalisasi terhadap diri dan profesinya sebagai wartawan.
Karena menurutnya bila dibiarkan, upaya Kriminalisasi terhadap wartawan dapat sering diulang kembali di kabupaten Lampung Utara, terlebih tuduhan itu tanpa dasar dan fakta yang jelas.
Kini wartawan yang telah ditetapkan tersangka oleh polres Lampung Utara tersebut, sejak tanggal 31 Oktober, hingga kini. Masih menjalani wajib lapor di polres lampung Utara dan upaya perlawanan masih terus dilakukan.
Menurutnya seluruh Pers, Organisasi Pers, Dewan Pers, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Pertahanan bahkan presiden Republik Indonesia. Agar dapat menuntaskan persoalan ini dengan cara turun tangan.
Ia berharap, oknum-oknum yang berupaya melakukan pembungkaman, kriminalisasi terhadap insan pers di beri hukuman sesuai aturan.
Yang mana dugaan kuat juga, bahwa oknum angkatan laut tersebut telah mencederai 8 wajib TNI dengan merekayasa kejadian.
“Untuk diketahui, surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap saya. pada tanggal 31 Oktober 2023 dengan nomor B/124/X/2023/Reskrim.
Kemudian Pada 3 November saya dipanggil kembali sebagai tersangka untuk menghadap Brigpol Wiby Satria Adiguna Penyidik Pembantu Satreskrim dengan nomor surat panggilan S.Pgl/381/XI/2033/Reskrim.
Masih di bulan November tahun 2023 saya dipanggil kembali untuk menghadap Aiptu Ermawi untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dengan nomor surat panggilan S.Pgl/402/XI/2033/Reskrim” Fran.
Untuk diketahui identitas yang dihimpun, kelima orang warga dan 2 orang satpam serta satu orang angkatan laut tersebut yakni.
Pihak perkebunan tebu.
- Kopka Agus Kristian Hulu (angkatan laut) mengenakan baju kotak-kotak coklat dalam video. Sebagai pelapor.
- Abdul security sebagai saksi
- Sabar Iksan Security sebagai saksi dalam laporan.
Kemudian di pihak terlapor.
- Ali Bastari (Masyarakat Adat)
- Wahyu Suheri (Masyarakat Adat)
- Elyah Sahroni (Masyarakat Adat
- Ahmad Iwan Sobri (Masyarakat Adat)
- Elsyah Sahroni (Masyarakat adat)
- Fran Klin Dilano (Wartawan)
Mengenai wartawan yang ikut juga ditetapkan tersangka dalam perkara itu. Pihak kepolisian polres Lampung Utara, sudah diberikan Informasi dan keterangan bahwa yang bersangkutan hanya meliput dan telah memberikan bukti video dan penayangan berita.
Namun penyidik menerangkan bahwa yang sedang diperiksa sebagai tersangka, terpisah antara profesi tidak ada kaitannya dengan jurnalis meski telah dijelaskan oleh wartawan.
Penetapan tersangka dengan hanya keterangan pelapor dan saksi pelapor dinilai tidak cukup bukti.
Pasalnya dari rilis laporan yang beredar luas di kalangan mahasiswa, yang tim media ini himpun. Terdapat kejanggalan dan dugaan rekayasa, baik informasi dan fakta yang dibuat pihak pelapor dan saksi.
Hal itu terlihat, bahwa yang mengaku korban, mengatakan peristiwa tersebut terdapat 7 orang pelaku sedangkan di lokasi hanya terdapat 5 orang warga dan satu wartawan yang tengah meliput.
Atas dugaan kriminalisasi Wartawan dengan laporan dan kesaksian yang dinilai bohong. Wartawan yang bersangkutan melakukan perlawanan secara hukum.
“Saya meyakini ini merupakan tuduhan yang tidak berdasar, bagaimana ingin di dalam ruangan berukuran 1,5 meter kali 2 meter dapat menampung 9 orang di dalamnya.
Kemudian terjadi peristiwa yang dituduhkan, pelapor terhadap kami. Terlebih pada kejadian itu, pada faktanya saya hanya memegang Handphone dan meliput di bagian luar pos jaga, kemudian saya pergi terlebih dahulu.
Sementara itu, pada saat saya di lokasi saya tidak melihat adanya adu fisik antara kedua belah pihak” imbuhnya.
Kemudian bilamana rujukan laporan itu berdasarkan visum, ada terdapat senggang waktu antara kejadian dan saat melapor. Atas hal tersebut dapat diduga, memar dan luka yang dilaporkan merupakan rekayasa sendiri di suatu tempat.
Terkait 2 security yang menjadi saksi, keduanya adalah rekan kerja dari pelapor. Yang tentunya secara otomatis diduga mau membela dan merekayasa kejadian. Yang mana hal itu Pelapor juga kuat terindikasi mencederai 8 Wajib TNI.
Sementara video yang sudah beredar dan sebagian sudah tayang di pemberitaan. Pada fakta kejadian yang terjadi, tidak terdapat pemukulan, pengeroyokan bahkan adanya hunusan senjata tajam ke arah pelapor.
Diketahui persoalan tanah Ulayat Adat desa Penagan Ratu mencuat, seluas 1.118 hektar berada di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.
Menjadi pemicu saling Klaim antara oknum angkatan Laut prokimal Kotabumi yang tanah tersebut dikelola perusahaan tebu berlawanan dengan masyarakat Adat setempat. (Rls/Rm)