Barang Bukti Tahap Dua Tahun 2023 Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDsNews) – Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Utara melaksanakan giat pemusnahan barang bukti Perkara tindak pidana umum periode kedua di Tahun 2023. di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Jum’at (22/12/2023).

Kepala kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, menyampaikan, ungkapan terimakasih pada jajarannya serta semua satuan kerja baik itu pihak Kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kasih atas kerjasamanya selama ini yang telah berjalan baik,” ujar Kajari.

Farid menjelaskan untuk jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam pelaksanaan pemusnahan alat bukti yang telah dilakukan proses hukum atau yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berupa,

Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 45 perkara, ya itu perkara narkotika, orang dan harta benda (oharda) dan perkara ketertiban umum (Kamtibu).

“Untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan, handphone sebanyak 5 unit, timbangan digital 4 unit, senjata tajam 4 bilah, Ganja 0,57 gram dan sabu sebanyak 13,66 gram”‘ jelas Kajari.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Alif Darmawan Maruszama, SH, MH, mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi nomor 139/PID.SUS/2023, yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Tampak hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu, Kasat Narkoba, sekretaris Dinas Kesehatan beserta perwakilan instansi lainnya. (Rm/Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *