Buat Status Kampanye Pada Aplikasi WA, Diduga Oknum Kades Langgar UU Nomor 7 Tahun 2017

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung  Utara (MDsNews) – Oknum Kades di salah satu desa yang ada di Kecamatan Abung Barat inisial S diduga tidak menjaga netralitas jelang Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Hal itu terungkap saat dirinya kedapatan memajang foto pamflet salah satu partai politik pengusung pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar pada status WhatsApp, Sabtu, (27/01/2024) sekira pukul 12.13 WIB.

Belum diketahui alasan dirinya sanggup secara terang-terangan mendukung Paslon Anies – Cak Imin dengan mengkampanyekan calon nomor 01 tersebut.

Oknum Kades inisial S saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Senin, (29/01) lewat pesan WhatsApp sempat merespon, namun tak melanjutkan percakapan.

“Waalaikumssalam, Alhamdulillah SEHAT, DINGIN…,” Balasnya singkat.

Namun, saat awak media ini akan melakukan konfirmasi lanjutan, dirinya tak lagi merespon panggilan, meski pesan singkat yang disampaikan terkirim padanya.

Terpisah, Irbansus Inspektorat Lampura, Ridho Alrasyidi saat dikonfirmasi mengatakan perangkat atau aparatur desa termasuk Kepala Desa (Kades) tidak boleh terlibat dalam kampanye maupun mendeklarasikan dukungan pada salah satu pasangan calon. Namun dalam sisi penindakan, pihak Bawaslu Lampura yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti adanya dugaan keberpihakan pada salah satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden.

“Kepala Desa harus netral, kami pun ASN diwajibkan untuk netral. Dalam hal ini, pihak Bawaslu Lampura yang memiliki kewenangan untuk menindak. Kami siap membantu memfasilitasi Bawaslu Lampura jika nanti dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari hingga berita ini ditayangkan tidak dapat dikonfirmasi, meski telepon selulernya dihubungi dalam keadaan aktif, tak kunjung merespon. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *