Lampung Utara (MDsNews) – Masyarakat desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara keluhkan keberadaan sejumlah kandang ayam petelur yang ada di lingkungan desa setempat.
Bukan tanpa alasan mendasar masyarakat setempat mengeluh, selama berdirinya beberapa kandang ayam petelur, masyarakat hanya merasakan bau yang tidak sedap (polusi) dari limbah kandang ayam.
Bahkan, menurut keterangan warga setempat, mereka dikagetkan dengan bertambahnya jumlah kandang ayam dalam skala besar yang tengah dibangun oleh oknum pengusaha tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Selama berdirinya usaha kandang ayam petelur di tempat kami, kami belum pernah sama sekali menerima manfaat dari keberadaannya disini. Kami hanya kebagian bau busuk yang dibawa angin dari kandang ayam itu,” kata Kamto, ketua RT 05 Dusun IV Tanjung Anom, kepada media ini, Jumat, (16/02).
Menurutnya terkait izin lingkungan kepada warga di lingkungan terdekat belum pernah ada, kalaupun ada, pihak perusahaan seperti hanya memilah beberapa orang yang dapat dipengaruhi untuk menandatangani surat izin lingkungan.
“Selama ini soal izin lingkungan belum pernah ada, kami pamong desa juga tidak pernah dilibatkan. Bahkan sosialisasi kepada warga pun enggak ada sama sekali,” imbuhnya.
Senada dengan yang dikatakan Kamto, Ketua RT 08 Dusun IV Tanjung Anom, Riduan pun tak pernah dilibatkan atau diinformasikan terkait adanya pembangunan kandang baru di desanya.
Pihak perusahaan maupun perwakilan belum pernah melaporkan bakal ada pembangunan kandang ayam di wilayah desanya, dirinya baru mengetahui adanya pembangunan kandang ayam petelur dari mulut warga yang kaget ada pembangunan kandang seperti bangunan pabrik yang luasnya mencapai hektaran dengan di pagar keliling.
“Belum pernah ada sosialisasi ataupun pemberitahuan bakal dibangun kandang baru, yang ada saja sudah menyebabkan bau tak sedap di lingkungan kami kalau musim hujan dan kemarau tiba. Saya nggak tahu itu mau dibangun kandang ayam petelur atau ayam ras (potong) karena tidak ada pemberitahuan, minim informasi ke kami (pamong) disini,” kata dia.
Asnawi (53), warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pembangunan kandang ayam mengaku belum pernah diminta tanda tangan untuk izin lingkungan oleh pihak perusahaan maupun perwakilannya.
“Saya pribadi belum pernah merasa menandatangani surat izin lingkungan, rumah saya letaknya nggak jauh dari lokasi kandang yang lagi dibangun itu. Kalau saya pribadi belum pernah sama sekali, tetapi tidak tahu dengan warga yang lain,” ujarnya.
Setali tiga uang, Ketua Karang Taruna desa Madukoro, Yudi mengatakan pihaknya selaku perwakilan pemuda-pemudi desa Madukoro tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan kandang ayam disana, dirinya hanya mendengar bakal ada pembangunan usaha kandang ayam tapi tidak pernah menerima tembusan atau informasi lanjutan dari pihak perusahaan.
Menurut informasi yang didapatkannya dari warga sekitar, hanya beberapa warga saja yang dimintai tanda tangan yang katanya untuk izin mendirikan usaha ayam petelur. Seharusnya, kata dia, pihak perusahaan sebelum mendirikan usaha, harus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, agar masyarakat mengetahui dampak apa saja yang akan dirasakan. Mengingat usaha tersebut identik dengan limbah dan polusi udara yang pasti mengganggu kesehatan warga sekitar.
“Seharusnya perusahaan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat disini, biar kami tau dampak ke depan itu seperti apa, untuk apa sih kandang ini dibuat, kalau ini kan hanya sepihak saja, kami tidak ada pemberitahuan, bahkan pak RT aja nggak diberi tahu, apalagi saya selaku ketua pemuda di desa,” ujarnya.
“Kalau isu-isu yang beredar pemilik perusahaan ini dari luar desa, kalau nggak salah namanya Heri Akong, tapi kami belum tau pasti. Karena Heri Akong itu juga sudah membangun kandang ayam di daerah kami di Tumaritis, baru jaya, dusun Tanjung Anom juga ada, bahkan kandangnya itu skala besar, dampak (polusi) limbahnya itu bisa sampai ke desa Talang Jali. Kan itu mengganggu kesehatan juga pada kami, anak-anak kami juga,” timpalnya lagi.
Dirinya berharap, pihak perusahaan agar menghentikan sementara pembangunan kandang sebelum melakukan sosialisasi kepada warga desa Madukoro, dan mendapatkan kesepakatan bersama. Jangan hanya izin pada Kades dan Kadus saja, sebab dampaknya yang merasakan adalah seluruh masyarakat desa Madukoro.
“Duduk bareng dulu dengan kami warga disini, hentikan dulu pembangunan kandang ayam itu, jangan mentang-mentang izin sama Kades atau Kadus, mereka bisa seenaknya mendirikan usaha di desa kami, karena yang merasakan dampaknya itu kami semua warga desa, bukan Pak Kades atau Pak Kadus saja,” tegasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan hingga berita ini ditayangkan, belum berhasil dikonfirmasi. Awak media ini masih berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan guna keberimbangan pemberitaan. (Rama)
Kayaknya ini photo photo diambil saat masuk properti orang tanpa izin ..ini bisa diduga dgn cara melanggar hukum… siapapun apapun alasannya tdk diperbolehkan sprt itu…..ini kandang jg msh pembangunan blm ada ayam kok sdh bikin hoax membuat bau…….ini berita yg tdk memiliki pengetahuan yg cukup…