Deteksi Dini SALAM PAS, Lapas Kotaagung Razia Kamar Hunian WBK

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (MDSNews) — Lapas Kelas IIB Kotaagung beserta jajaran melaksanakan kegiatan deteksi ( SALAM PAS ) dan penggeledahan kamar hunian serta melakukan tes Urine, guna pencegahan gangguan Kamtib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Senin (19/02/24).

Kegiatan deteksi dini dilaksanakan oleh petugas Lapas Kelas IIB Kotaagung pada hari senin pukul 11 : 00 WIB sampai dengan selesai dan di pimpinan langsung oleh Ka. KPLP Rubiyanto, Kasi kamtib,Kasubsi Keamanan, Staf KPLP dan Jajaran Regu Pengamanan 4 (Empat).

Kegiatan di awali dengan giat SALAM PAS ( sosialisasi tata tertib serta menampung keluhan wabin) dilanjutkan dengan penggeledahan di kamar hunian Blok Atas (B1 dan B5) dan tes Urine di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung.

“Alhamdulillah Saya beserta seluruh anggota yang melaksanakan deteksi dini, razia dan tes Urine tidak menemukan satupun barang terlarang seperti handphone dan narkoba serta yang lainnya” ujar Rubiyanto.

Tujuan dari kegiatan Deteksi Dini ( SALAM PAS) dan Penggeledahan kamar hunian ini adalah tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic (3+1) yakni dengan melakukan deteksi dini,Berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba,Serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Kegiatan deteksi Pengamanan yang dilaksanakan oleh kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung Kabupaten Tanggamus terusan dari kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kemudian untuk dilaksanakan Kepada Kantor wilayah Hukum Dan HAM Masing – masing sesuai wilayah kerjanya.

Seperti Kantor Wilayah hukum dan HAM Lampung yang memerintahkan /meneruskan Ke UPT yang ada di wilayah kerjanya berdasarkan Hukum dan Undang – undang Lembaga Pemasyarakatan.

Sesuai Dasar Hukum yaitu :

a. Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

b. Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

c. Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *