BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Indonesia Sejahtera (KIS) menyoroti terkait dugaan penelantaran jenazah yang dilakukan oleh Rumah Sakit Urip Sumoharjo.
Ketum LBH KIS Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit :
Pasal 29
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi admisnistratif
berupa:
a. teguran;
b. teguran tertulis; atau
c. denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.
” Bagaimana cara memberikan pelayanan kesehatan yang baik?
Menerapkan service excellent dalam pelayanan kesehatan dapat berupa tindakan nyata seperti: Tersenyum, menyapa dan memberi salam kepada pasien. Cepat dan juga tepat waktu dalam memberi tindakan pada pasien. Mendengarkan dengan sabar dan aktif keluhan pasien tanpa menghakimi,” Katanya Minggu (17 Maret 2024).
Lebih lanjut Advokad berdarah asli Lampung ini mempertanyakan Pelayanan kesehatan yang baik itu seperti apa?
Pelayanan kesehatan dikatakan berkualitas apabila pemberi layanan mampu memenuhi kebutuhan pasiennya. Terlaksananya kebijakan keselamatan pasien diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rasa aman pasien serta menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
” Untuk dasarnya dulu
1. Selaku ketua umum mewakili daripada jajaran pengurus DKPL Pihak kesehatan mengucapkan turut bela sungkawa dan prihatin sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban.
itu yang poin pertama karena kita mengacu pada UU NO 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Setiap rumah sakit ini kan mempunyai kewajiban yang diantaranya : melaksanakan, menjaga standar mutu pelayanan. adapun bagaimana caranya pelayanan kesehatan yang baik ini pun juga diterapkan,” tambahnya.
Berkaitan dengan menjaga standar kualitas pelayanan ini, karena rumah sakit Urip ini adalah acuan daripada rumah sakit swasta di provinsi lampung. Bagaimana rumah sakit urip tidak bisa memenuhi standar pelayanan dari pada pasien, inikan dipertanyakan juga dengan masyarakat khususnya provinsi Lampung sementara Urip menjadi acuan rumah sakit swasta.
” Kalau tidak siap daripada segi pelayanannya ya siap juga untuk dikeritik dan mengharapkan kepada pihak terkait yaitu step kolder yang ada begitupun pihak daripada anggota DPRD Provinsi Lampung khususnya komisi V untuk memanggil pihak-pihak berkaitan dengan rumah sakit dan juga korban,begitupun dari LBH kesehatan siap mendampingi daripada keluarga korban untuk mediasi di DPRD Provinsi Lampung,” katanya lagi.
Willy juga menyarankan agar keluarga bisa mengadukan permasalahannya atau problemnya ke LBH Kesehatan sehingga LBH Kesehatan akan membuatkan surat RDP ataupun surat aduan masyarakat ke DPRD Provinsi Lampung khususnya komisi V, untuk pihak komisi V memanggil RDP pihak rumah sakit dan keluarga korban pun bisa duduk bersama.
” Jadi harapan daripada LBH Kesehatan ini bisa di dudukan bersama sehingga ketemu titik musyawarah mufakat nya antara keluarga korban ataupun keluarga almarhum dengan pihak rumah sakit Urip Sumoharjo.
tambahan lagi untuk masyarakat-masyarakat se-provinsi lampung atau pun seluruh indonesia kita menerima aduan daripada masyarakat indonesia. Jadi bukan cuma provinsi lampung tapi masyarakat di seluruh indonesia, kita dari LBH Kesehatan siap menerima aduan masyarakat berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan berkaitan juga dengan mutu daripada profesi kesehatan dan penunjang alat kesehatan,” tandasnya. (RED)