Polisi Ringkus Pelaku Pungli di Tegineneng Pesawaran

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSNews) — Melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau Tahun 2024, Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pungutan liar (Pungli).

Pelaku tersebut adalah HS warga Dusun Induk Rt/Rw 002/001 Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku menjalankan aksinya di Jalan Lintas Sumatera antara Dusun Masgar Desa Bumi Agung dan Jalan Lintas Sumatera Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mengatakan, penangkapan HS terkait dengan surat telegram dari KAPOLDA Lampung yang menekankan penegakan hukum terhadap premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi/trafficking, dan pungutan liar.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp8 ribu dengan pecahan uang kertas Rp2 ribu sebanyak 4 lembar,” kata dia, Jumat (22/3/2024).

Dirinya menjelaskan, saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tegineneng untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Diharapkan dengan upaya ini, kasus pungutan liar dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman dari tindakan kriminal yang merugikan,” pungkasnya. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *