TANGGAMUS (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dikabarkan akan memeriksa sejumlah pejabat dan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang. Pemeriksaan tersebut, menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (Alkes) CT Scan senilai Rp13, 4 miliar yang dilaporkan LSM Majas bersama koalisi DPP ISC.
“Iya, kalau tidak ada perubahan, besok (hari ini,red). sejumlah pejabat maupun mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, Meri Yosefa akan diperiksa untuk diminta klarifikasi terkait dugaan penyelewengan pengadaan Alkes CT Scan senilai Rp13, 4 miliar,” kata sumber SKH Medinas Lampung yang minta namanya tidak disebutkan, Minggu (31/03/2024).
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majas bersama koalisi DPP Indonesia Social Control (ISC) mendukung langkah Kejari Tanggamus, mengusut pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (Alkes) CT Scan RSUD Batin Mangunang senilai Rp13,4 miliar.
“Kami mendukung, langkah Kejari Tanggamus memproses dugaan penyimpangan Alkes CT Scan RSUD Batin Mangunang. Karena, publik ingin tahu siapa ‘dalang’ pengadaan Alkes senilai Rp13,4 miliar, dan sampai saat ini belum bisa difungsikan,” kata Ketua ISC, Sofyan saat dihubungi SKH Medinas Lampung melalui ponselnya, Rabu (27/03/2024).
Sofyan juga menyatakan, untuk mendukung langkah cepat Kejari Tanggamus tersebut, pihaknya akan melakukan aksi damai di kantor Kejari dan RSUD Batin Mangunang.
“Insyallah, apabila mendapat izin dari pihak kepolisian. Aksi damai tersebut, akan kami lakukan pekan depan,” ujarnya.
Diketahui, Kejari Tanggamus akan mendalami Laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat dugaan tindak pidana pengadaan Alkes CT-Scan tahun 2022-2023 di RSUD Batin Mangunang senilai Rp13,4 milir.
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama mewakili Kajari Nurmajayani mengatakan, pihaknya sudah mulai mendalami Lapdu masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan Alkes CT Scan di RSUD Batin Mangunang senilai Rp13,4 milir.
“Kami mulai melakukan pentelaahan, berkas laporan yang masuk pada 18 Maret 2024, yakni dugaan korupsi pengadaan Alkes CT Scan RSUD Batin Mangunang,” kata Ari, Senin (25/03/2024).
Ia mengatakan, laporan tersebut akan segera di proses. Karena, menyangkut kebutuhan untuk orang banyak, apalagi terkait kesehatan dan anggaran pengadaan ini cukup besar.
“Sekarang, kami sedang menindak lanjuti dan hasilnya akan disampaikan secepatnya dalam waktu dekat, dan akan dilakukan Klarifikasi terkait CT-Scant tersebut,” tukasnya.
Diketahui, pengadaan alat CT Scan RSUD Batin Mangunang senilai Rp13, 4 miliar tersebut, dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022-2023. Laporan LSM Majas dan ISC tersebut, diterima oleh Dedy salah satu petugas PTSP Kejari Tanggamus, Senin (18/03/2024).
Ketua ISC, Sofyan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diduga ada praktek KKN yang dilakukan sejumlah oknum pejabat RSUD Batin Mangunang, dalam pengadaan alat CT Scan sebesar Rp13,4 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2022-2023 lalu. “Kami menduga, pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang telah terjadi pelanggaran UU pengadaan barang/jasa, dan Pasal 12 huruf i UU No: 20/2001,” ujarnya.
Sofyan menyatakan, sesuai hasil investigasi ditemukan dua titik pekerjaan yang diduga dilakukan oleh oknum dinas berinisial MA, yang melakukan pengadaan alat CT Scan secara langsung bersama mantan Direktur RSUD Batin Mangunang berinisia MR.
Ia mengatakan, apabila mengacu peraturan pengadaan alat CT Scan yang nilainya mencapai miliaran rupiah seharusnya melalui lelang atau tender. Namun, kata Sofyan, fakta di lapangan pengadaan alat CT Scan tidak ditender oleh pihak RSUD Batin Mangunang Bahkan, mereka yang menentukan, dan membuat aturan E-katalog secara sendiri.
“Ironisnya, setelah diketahui oleh pihak rekanan. Pengadaan alat CT Scan dihentikan sementara, dan secara diam-diam oknum ASN memunculkan kembali E-katalog, sehingga oknum ASN RSUD Batin Mangunang yang belanja secara langsung,” jelasnya.
Dikatakan Sofyan, pengadaan barang/jasa yang dibeli secara langsung tanpa melalui tender yakni, CT Scan sebesar Rp13,4 miliar, dan mesin anestesi Rp1 miliar lebih. Ia mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa oknum ASN RSUD Batin Mangunang, diduga melakukan transaksi langsung dengan Philips dan Siemens.
Bahkan, imbuhnya, oknum ASN RSUD mengajukan klik kepada Philips, tapi ditolak. Kemudian, mengajukan klik dengan Siemens. Namun, diduga ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Siemens mengklik dill pengadaan CT Scan tersebut. “Sedangkan, sesuai Juklak dan Juknis alat CT Scan adalah merek Philips. Namun, pihak RSUD Batin Mangunang menggantinya dengan merek Siemens,” tukasnya.
Sofyan menyatakan, sampai saat ini alat CT Scan tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tanggamus, karena operator tidak menguasai pengoperasian alat kesehatan tersebut. “Kami berharap, Kejari segera menurunkan tim untuk mengusut, dan mengungkap dalang dugaan korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang,” tandasnya.
DPRD Tanggamus
Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irsan Legislator dari F-PKB bersama Komisi III akan kroscek langsung pengadaan Ales CT Scan dengan nilai Rp13, 4 miliar di RSUD Batin Mangunang.
Menurut anggota DPRD dari komisi III ini, kegiatan pengadaan CT Scan di RSUD Batin mangunang ini, patutlah dipertanyakan dan memang layak untuk dipastikan kebenarannya. mengapa tidak kunjung beroperasi.
“Saya selaku Anggota Komisi III yang betul secara khusus kami terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan ada kewenangan komisi III setelah ada konfirmasi dari kawan kawan media, dan saya akan sampaikan dengan Kawan-kawan komisi III dalam waktu dekat kami akan turun ke rumah sakit melihat fisik dan akan mempertanyakan mekanisme pelelangan pengadaan barang tersebut,” kata Nuzul Irsan Usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa HUT Tanggamus Ke-27 di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Tanggamus.
Menurut Odo Nuzul Sapaan akrabnya, dalam pengadaan alkes CT Scan di RSUD Batin Mangunang Dengan anggaran Cukup pantastis dengan Merk Simens, dimana seharusnya membeli Merk Philip tentunya ini terjadi penyimpangan. “Jadi begini jika didalam Kontrak itu yang dibeli itu A, Kemudian pada saat pelaksanaan di beli B maka itu sudah menyalahi karna tidak sesuai dengan kontrak,” terangnya.
Sementara saat media ini (Medinas Lampung), menyinggung adanya dugaan korupsi atas pengadaan CT Scen dengan telan dana capai Rp13,4 miliar di RSUD Batin Mangunang, membuatnya geram.
“Oh jelas kecewa, dan perlu dipertanggungjawabkan belinya mahal, kalau dana 14 Milyar dan Kegunaannya seharusnya masyarakat kabupaten Tanggamus gak perlu Scan ke Bandarlampung, dan ini kalau alat ini tidak bisa dioperasionalkan artinya memang selama ini kabupaten Tanggamus ini, dari Tahunnya berdiri, bisa beli bisa buat tapi tidak bisa meliharanya gak bisa merawatnya serta gak bisa menjaganya dari dulu begitu,” tegasnya Nuzul.
Apalagi terkait persoalan CT Scan, Lanjutnya Nuzul Irsan Anggota DPRD Tanggamus Alat CT Scan ini kan harus betul-betul alat yang menunjang baik merk mau pun kualitasnya, karena anggarannya juga cukup besar dan digunakan untuk orang sakit, kalau dia tidak bermanfaat dan tidak bagus itu banyak yang dirugikan.
“Sementara kita berani membeli alat dengan anggaran cukup besar, dan tidak menyiapkan Sumber Dana Manusia, ini namanya Management rumah sakit sangat buruk rumah sakit itu pada waktu pembelian atau pengadaan barang dan jasa barang tersebut,” imbuhnya.
Dengan adanya pemberitaan dugaan pelanggaran di RSUD Batin Mangunang, membuat Nuzul Irsan sangat kecewa, pasalnya kucuran dana di RSUD tersebut cukup besar untuk mendukung kesehatan masyarakat Tanggamus.
“Toh anggaran di rumah sakit dan kesehatan ini tidak pernah kami Evisiensi, selalu kita fokuskan kepentingan pelayanan. Artinya DPRD, Badan Anggaran, Komisi-komisi mendukung apa langkah-langkah rumah sakit dan dinas kesehatan untuk masyarakat kabupaten Tanggamus ini, supaya masyarakat sehat dan kita dukung,” tandasnya. (Red)