Bali (MDSNews) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknum Bendesa Adat Ketut Riana (KR) diduga melakukan Pemerasan terhadap AN (Pengusaha), di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali.
OTT Kejati Bali merupakan tindak lanjut. laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali, serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, pada Kamis (2/5/2024).
Putu Agus Eka Sabana P, S.H,. M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum. Mewakili Dr. Ketut Sumedana, S.H,. MH dalam Pres rilis nya menyampaiakan pihaknya telah melakukan OTT oknum Bandesa Adat.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan, terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku”, Katanya.
Lebih lanjut Kasi Penerangan Hukum menjelaskan, “Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung”, Jelasnya
Masih dengannya. “Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi Investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp 10.000.000.000.(sepuluh milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR. yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000.(Lima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Cafe daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp 100.000.000.(seratus juta) hari ini Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan Sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” Terangnya
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah: – Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang sebesar Rp.100 000 000,(serratus juta rupiah)
– kendaraan Toyota Portuner
– dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone: (yang masih diverifikasi),
Adapun tujuan Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah- langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan:
“Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat. Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri dan menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalah gunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi dan lain-lain”, Tandasnya. (Red)