KOTABUMI (MDsNews) – Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah akhirnya resmi mengenakan rompi merah dan digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri kabupaten setempat.
Setelah dua kali dilakukan pemanggilan jaksa penyidik selalu mangkir, akhirnya dengan mengenakan kemeja batik coklat M. Erwinsyah memenuhi panggilan ke tiga dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner berwarna putih didampingi tim kuasa hukumnya sekira pukul 09.00 WIB.
Orang nomor satu di Inspektorat Lampura itu menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam dengan status saksi pada kasus dugaan korupsi pekerjaan Jasa Konsultansi dan Konstruksi tahun anggaran 2021 dan 2022 lalu.
“Saudara ME dalam kegiatan menjabat sebagai PA dan PPK. Hasil penyidikan tim, ME ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Kepala Kejari Lampura, Mohamad Farid Rumdana didampingi Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie saat menggelar konferensi pers, Jumat, (03/05) petang.
Peningkatan status ME hari ini, kata Farid, mengantarkan dirinya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.
“Hasil pemeriksaan penyidik pada perkara ini sudah menetapkan 2 orang tersangka. Sebelumnya RHP selaku Kepala Laboratorium PTS UBL inisial RHP, dan hari ini kita tetapkan ME sebagai tersangka,” terang Kajari.
Dirinya menegaskan dalam penanganan perkara dimaksud benar-benar ditangani dengan profesional. Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara Jasa Konsultansi dan Konstruksi tahun 2021 dan 2022 mencapai Rp 202 juta rupiah lebih. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit pemeriksaan ahli BPKP Provinsi Lampung. Ia juga meminta seluruh pihak agar mendukung proses perkara Inspektorat yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Kendati demikian, pengembangan perkara yang menyeret Kepala Inspektorat, M. Erwinsyah yang juga menantu mantan Bupati Lampura sisa periode 2019-2024 diduga bakal terus berlanjut.
“Tim penyidik setelah menetapkan status tersangka akan menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap para tersangka ,” jelasnya.
Pada pemeriksaan kali ini, pihak Kejari Lampura rupanya tak mau kecolongan. Terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap M. Erwinsyah, tim medis telah disiapkan untuk memeriksa dan memastikan kondisi kesehatannya.
“Tadi (ME) sudah diperiksa oleh dokter, dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan para penyidik dan para ahli terhadap nilai kerugian Rp 202 juta rupiah lebih yang ditimbulkan menjadi bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan keterangan para ahli, serta pengakuan saksi-saksi, maka kami meningkatkan status menjadi tersangka.
“Kita harus berfikir atas dugaan tindakan para pelaku ini sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Pada kegiatan itu, terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif) tapi oleh tersangka ME tetap dibayarkan,” tandasnya.
Nampak di lokasi, Inspektur Lampura digiring menuju mobil tahanan Kejari Lampura dengan rompi merah dengan tangan terborgol serta hanya melempar senyum tanpa merespon ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media yang meliput.
Yang uniknya lagi, hujan deras yang mengguyur Kotabumi seolah ikut mengiringi keberangkatan Inspektur menuju Rutan Kelas IIB Kotabumi. (Rma)