Proyek Jembat Gantung Sidomulyo Bukit Kemuning, Dilaporkan ke Kejati Lampung

Bandar Lampung HOME TERBARU
Bandar Lampung (MDsNews) – DPP pematank melaporkan dugaan penyimpangan proyek jembat gantung Sidomulyo bukit kemuning Lampung Utara senilai Rp5,683 miliar ke kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, Senin (06/05).

Diketahui, proyek jembatan gantung
di Desa Sidomulyo Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang diduga bermasalah oleh Pematank tersebut, dikerjakan CV Sinar Alam Perkasa dengan anggaran yang disiapkan Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung pada tahun 2023.

“Iya, tadi kami secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek Jembatan Gantung Sidomulyo kepada Kejati Lampung,” kata Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli, Senin (06/05/2024).

Romli sapaan akrab Ketum DPP Pematank menyatakan, berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data di lapangan, proyek Jembatan Gantung Sidomulyo di Lampura tersebut diduga adanya praktek KKN, dan tindak gratifikasi yang merugikan keuangan negara serta masyarakat.

“Kami berharap, setelah dilaporkan pihak Kejati segera turunkan tim ke lokasi proyek untuk melakukan penyelidikan, dan penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun secara kasat mata proyek Jembatan Gantung Sidomulyo milik Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Lampung telah dilaksanakan, tapi pembangunannya diduga tidak mengacu Juklak dan Juknis sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) seperti penggunaan adukan takar pada semen, pasir, serta koral bahkan dugan ada penggunaan bukan SNI.

Diantaranya, imbuh Romli, pekerjaan coran jalan banyak batu material koral sudah mulai mengelupas, pembangunan drainase atau siring diduga ada pengurangan volume, pasangan batu pada drainase dan talud yang mana pada lokasi sudah ada keretakan pada talud serta lantai drainase kurang ketebalan pada plesteran dasar sehingga saat musim hujan akan terjadi berlobang pada lantai.

“Kami menduga, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa terindikasi kerja sama yang tidak sehat dengan pihak ketiga. Karena, terkesan memaksakan untuk mendapat keuntungan yang besar,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, oleh BPJN Lampung untuk diselesaikan oleh oknum pemborong. Hal itu menjadi pintu masuk APH untuk menyelidiki hingga penyidikan dugaan kasus dimaksud.

“Dugaan kuat mangkraknya proyek diduga disebabkan oleh minimnya pengawasan dari pihak Konsultan Supervisi maupun dari pihak BPJN Lampung,” imbuhnya.

Sebab, dalam supervisi (pengawasan) yang dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk, akan ada laporan berkala yang disampaikan pada PPTK dan PPK kegiatan, termasuk jika terjadi hambatan atau deviasi (penyimpangan) pada pelaksanaan pekerjaan selama kontrak.

“Tak hanya itu, alasan yang tertuang dalam Justifikasi teknis (Justek) tidak bisa asal-asalan, harus berlandaskan dengan aturan hukum yang berlaku. Tak serta-merta menerima argumentasi pihak rekanan,” kata dia.

Pasal-pasal (klausul) dalam addendum kontrak juga tak sembarang, harus benar-benar dipelajari dan ditelaah dengan asas kehati-hatian. Mengingat pagu anggaran pada proyek Jembatan Gantung Sidomulyo nilainya mencapai Rp5,6 miliar lebih, sehingga dianggap riskan untuk diberikan tambahan waktu. PPK tidak boleh sembarangan menyetujui addendum waktu.

“PPK seyogyanya menginstruksikan timnya untuk melakukan opname pekerjaan di lokasi proyek, untuk menghitung prestasi pekerjaan yang sudah direncanakan melalui Kurva S (grafik) dengan realisasi di akhir kontrak awal,” tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *