Ini Klarifikasi CV. Garuda Kotabumi Terkait Dugaan Pungli Armada Batubara

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDsNews) – Pasca pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap armada mobil batubara yang mengalir ke sejumlah posko pengamanan di Kabupaten Way Kanan dan Lampura, CV. Garuda Kotabumi atau posko RM. Taruko berikan klarifikasi.

Kuasa hukum CV.Garuda Kotabumi, Abdurahman menjelaskan posko tersebut tidak pernah terlibat dalam dugaan pungli seperti halnya dalam pemberitaan karena perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi telah mengadakan kerjasama dengan sejumlah perusahaan.

“Legalitas CV. Garuda Kotabumi sangat jelas dengan kelengkapan hukumnya dan bergerak di Biro jasa pelayanan ekspedisi kendaraan, bahkan tidak pernah fokus terhadap angkutan batubara namun beberapa ekspedisi seperti kendaraan angkutan bahan sembako dan lainnya” jelas Abdurahman, Rabu (15/05/2024).

Kuasa hukum, itu juga menyebutkan beberapa perusahaan angkutan yang melakukan kerjasama diantara PT. Innoba Trans Logistik, PT. Karya Transportasi Abadi, dan CV. Laskita Buana.

“Jadi checkpoint tersebut merupakan bentuk kerjasama dengan berbagai pelayanan berupa derek kendaraan bila mengalami kerusakan, pengurusan surat menyurat dan bantuan langsung bila armada yang menjalin kerjasama mengalami kendala” imbuh Abdurahman.

Selain sejumlah perusahaan yang dimaksud diatas, lanjut Abdurahman biro jasa di Rumah Makan Taruko Kotabumi itu juga melayani kerjasama perorangan dari pengemudi yang memerlukan bantuan di bidang jasa mereka.

“Jadi yang menjadi dasar biro jasa kami adalah, kesepakatan kedua belah pihak dan bukan aktivitas pungutan liar, bahkan CV. Garuda Kotabumi siap bertanggung jawab terhadap armada yang mengalami musibah seperti pemecahan kaca oleh oknum tak bertanggung jawab” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *