Pasal DD, Kades Gunungsugih Kedondong Bakal Diperiksa Kejari Pesawaran

DAERAH EKONOMI HOME LAMPUNG NASIONAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSNews) — Inspektorat Kabupaten Pesawaran menemukan indikasi penyimpangan anggaran ratusan juta rupiah dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Gunungsugih Kecamatan Kedondong yang dikelola oleh Kepala Desa (Kades) desa setempat Syaiful Anwar.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Febrianto mengatakan, sementara pihaknya telah menemukan ada beberapa temuan yang nilainya mencapai ratusan juta, baik itu temuan penyimpangan administrasi maupun temuan pengembalian.

“Iya, untuk sementara hasil pemeriksaan, ada temuan dugaan penyimpangan administrasi sebesar Rp200 juta, dan pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp60 juta,” kata Singgih, Rabu (15/5/2024).

“Tim kami juga menemukan adanya temuan bahwa tanah embung di Dusun Gunungraya Desa Gunungsugih, kami belum mendapatkan surat hibahnya,” tambahnya.

Singgih juga menegaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran untuk menindaklajuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Desa Gunungsugih.

“Selesai pemeriksaan ini, akan langsung kita limpahkan ke pihak Kejari Pesawaran. Dan kita sudah komunikasi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah warga melaporkan Kepala Dasa Gunungsugih Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Lampung Syaiful Anwar ke Inspektorat atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Gunungsugih tahun anggaran (TA) 2023.

Salah satu warga Desa Gunungsugih menjelaskan, indikasi penyelewengan DD tersebut terlihat dari sejumlah program tahun anggaran 2023 yang sampai saat ini diduga tidak ada realisasi.

“Padahal ini sudah hampir pertengahan tahun 2024 tapi ada beberapa kegiatan yang kami lihat belum terealisasi. Nah untuk itu maka kami laporkan ke Inspektorat,” kata dia, saat ditemui di kantor Inspektorat Pesawaran, Rabu (20/5/2024)

Menurutnya, sejumlah program yang hingga saat ini belum terealisasi seperti, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa, Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa (Pemasangan Lampu Jalan LED Tenaga Surya) Rp45 juta.

“Selain itu, kami juga mengadukan beberapa kegiatan yang diduga diselewengkan yakni, pembuatan tandon senilai hampir seratus juta di tanah milik pribadi yang diduga milik Kades, dimana tanah tersebut informasinya sudah terjual,” ungkapnya.

Ia berharap, Inspektorat Pesawaran dan pihak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan masyarakat Desa Gunungsugih Kecamatan Kedondong. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *