Selebgram Adelia Divonis Lima Tahun Penjara

Bandar Lampung HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG TERBARU

BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, kembali menggelar sidang pembacaan putusan, terhadap terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma. Rabu (16/05).

Setelah dua kali ditunda, putusan terhadap terdakwa Adelia kembali dilanjutkan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Sebelumnya, selebgram cantik asal Palembang ini dituntut penjara selama 7 Tahun atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama.

Terdakwa telah terbukti bersalah melangar ketentuan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Istri dari Kadafi alias David yang merupakan pengendali narkoba dari balik jeruji besi ini, turut mengelola uang yang dihasilkan dalam bisnis suaminya.

Namun Hakim memutuskan Hukuman terhadap tersangka 5 Tahun dengan denda 2 Miliar, dan jika denda tidak dibayar maka akan hukuman akan ditambah 1 bulan .

” Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika,” Ucap Ketua Majelis Hakim.

Hakim memberi putusan pada terdakwa dengan 3 pilihan yaitu, (1) menerima keputusan, (2) Menolak putusan dengan harapan Hukum Banding, (3) Diberi waktu untuk pikir- pikir.

Menanggapi putusan tersebut Adelia memilih untuk fikir-fikir terlebih dahulu.

” Pikir-pikir yang mulia,” kata adelia. (Jamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *