Di Harkitnas Ke-116 Kejaksaan Negeri Tanggamus Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Ct- Scant 13, 4 Milyar Ke Tingkat Penyidikan.

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG NASIONAL Tanggamus TERBARU

Tanggamus (MDSNews) — Kado sepesial dihari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke 116 Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tanggamus “Naikkan” perkara kasus Dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan Alat Kesehatan Ct- Scant dengan Nilai Rp 13,4 Milyar dan Alat Anestesi dengan nilai Rp 1 Milyar lebih Tahun Anggaran 2022-2023 dari Penyelidikan Menjadi tingkat penyidikan.

 

Naiknya kasus Dugaan Korupsi tersebut ke tingkat Penyidikan disampaikan langsung Ari Chandra Pratama SH,. MH. Kasi Pidsus (Pidana Khusus) mewakili Nurmajayani SH,. MH. Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus.

 

“Setelah melalui proses penyelidikan dalam pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data yang cukup, kami kejaksaan Negeri Tanggamus telah menaikan Ketingkat Penyidikan terkait Kasus Dugaan Korupsi Pada pengadaan Alat Kesehatan Ct-Scan di RSUD Batin Mangunang Kotaagung Tahun Anggaran 2022-2023” Kata Ari Chandra diruang kerjanya.

 

Perlu diketahui, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. (Eza/Erwin).

2 thoughts on “Di Harkitnas Ke-116 Kejaksaan Negeri Tanggamus Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Ct- Scant 13, 4 Milyar Ke Tingkat Penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *