Tanggamus (MDSNews) — Kado sepesial dihari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke 116 Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tanggamus “Naikkan” perkara kasus Dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan Alat Kesehatan Ct- Scant dengan Nilai Rp 13,4 Milyar dan Alat Anestesi dengan nilai Rp 1 Milyar lebih Tahun Anggaran 2022-2023 dari Penyelidikan Menjadi tingkat penyidikan.
Naiknya kasus Dugaan Korupsi tersebut ke tingkat Penyidikan disampaikan langsung Ari Chandra Pratama SH,. MH. Kasi Pidsus (Pidana Khusus) mewakili Nurmajayani SH,. MH. Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Setelah melalui proses penyelidikan dalam pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data yang cukup, kami kejaksaan Negeri Tanggamus telah menaikan Ketingkat Penyidikan terkait Kasus Dugaan Korupsi Pada pengadaan Alat Kesehatan Ct-Scan di RSUD Batin Mangunang Kotaagung Tahun Anggaran 2022-2023” Kata Ari Chandra diruang kerjanya.
Perlu diketahui, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. (Eza/Erwin).
Kpk yang paling independen terima kasih Kejari tanggamus
👍🙏